UI Bantah Tahan Pencairan Dana BEM Terkait Aksi 'Kartu Kuning'

7 Maret 2018 12:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu kuning dari Ketua BEM UI untuk Jokowi (Foto: Dok. BEM UI)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu kuning dari Ketua BEM UI untuk Jokowi (Foto: Dok. BEM UI)
ADVERTISEMENT
Beredar Informasi dalam bentuk poster digital yang berisi adanya penahanan SK (Surat Keputusan) pendanaan terhadap BEM UI dari pihak Rektorat UI. Dalam selebaran itu pun ditulis bahwa BEM UI harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan ketuanya, Zaadit Taqwa, yang mengacungkan kartu kuning kepada Presiden Jokowi saat acara Dies Natalis UI pada 2 Februari 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun informasi tersebut dibantah oleh Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP), Rifelly Dewi Astuti. Menurut Rifelly, pihak UI tidak pernah mengeluarkan poster digital tersebut.
“Tidak benar, yang buat aja kami nggak tau siapa,” kata Rifelly saat dikonfirmasi oleh kumparan (kumparan.com) Rabu, (7/3).
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada penahanan SK pencairan dana BEM di UI.
“Tidak ada yang namanya SK pencairan dana BEM di UI. Jadi SKnya saja tidak ada, ya tidak ada penahanan-penahanan dana,” lanjut Rifelly.
Namun demikian, menurut informasi yang dihimpun oleh kumparan, pihak Rektorat UI akan bertemu dengan BEM UI siang ini untuk membahas hal tersebut.
Sebelumnya, Ketua BEM UI, Zaadit Taqwa melakukan aksi dengan mengacungkan kartu kuning terhadap Presiden Jokowi saat acara Dies Natalis UI pada 2 Februari 2018. Diduga tindakan tersebut yang memicu munculnya poster digital berisi penahanan dana organisasi BEM UI di publik.
ADVERTISEMENT