UI Batasi Akses Masuk Kampus Selama PPKM

4 Februari 2021 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Universitas Indonesia (UI) membuat peraturan pembatasan akses masuk kampus. Pembatasan ini menyusul adanya keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UI Nomor SE-12/UN2.R/SDM.03.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih ketat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan UI. Selain itu juga memperhatikan PPKM yang lebih ketat di wilayah Jawa dan Bali.
"Maka dilakukan perubahan jadwal pintu masuk dan keluar kampus UI Depok," tulis UI di akun Instagram resminya, Kamis (4/2).
Berikut daftar pembatasan akses masuk tersebut:
Pintu utama Tugu Buku, Kukel, Pondok Cina, dan PNJ:
Pintu BORR (Biker Outer Ring Road) Utara
ADVERTISEMENT
Pembatasan ini bersifat sementara dan dikecualikan bagi warga sivitas UI, tenaga kesehatan, dan pasien RSUI. Jika ada perubahan, akan diumumkan kembali di laman resmi ui.ac.id dan kanal media sosial resmi UI.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari.
Ketua Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu diambil karena jumlah ketersediaan ICU yang semakin berkurang tiap harinya akibat kenaikan kasus positif corona.