UI soal Parkir Berbayar: Pemda Wajibkan Kami Bayar Retribusi Parkir

10 Juli 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pos Secure Parking di Kampus PNJ, Depok, Senin (8/7). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pos Secure Parking di Kampus PNJ, Depok, Senin (8/7). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) rencana memprotes diberlakukannya parkir berbayar di area kampus. Mahasiswa menilai, hal itu merupakan bentuk komersialisasi kampus.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti menjelaskan, pemberlakuan parkir berbayar di kawasan UI sesuai dengan peraturan daerah. Dia menyebut, bagi penyediaan lahan parkir butuh biaya retribusi parkir.
"Di peraturan pemerintah daerah Depok, Jakarta, di mana pun ternyata ada yang namanya biaya retribusi parkir. Namanya, kalau kita menggunakan sebagai pengguna parkir berarti membutuhkan lahan parkir," ujar Rifelly saat ditemui di UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/7).
Pos Secure Parking di Kampus PNJ, Depok, Senin (8/7). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Dia menyebut, sesuai dengan aturan, maka siapa pun yang menggunakan lahan parkir di UI maka perlu berkontribusi atas lahan yang digunakannya.
"Membutuhkan pemeliharaan area parkir dan oleh karena itu setiap pengguna lahan parkir harus berkontribusi terhadap lahan parkir tersebut," jelasnya.
"Karena UI banyak yang parkir. Nah pemerintah daerah juga mengharuskan kepada UI untuk berkontribusi membayar kontribusi kepada pemerintah daerah. Begitu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kumparan menelusuri kawasan UI. Terlihat pos parkir dan portal berwarna kuning telah berdiri, tinggal dipasang logo Secure Parking dan besaran tarif. Jumlah gate Secure Parking ada sekitar 4 buah, yaitu di gerbang utama UI, gerbang masuk motor PNJ, Asrama UI, dan gerbang masuk Kukusan Kelurahan (Kukel) yang ke arah rumah warga.