UII Desak MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

13 Juni 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara gugatan terhadap UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup dalam sidang putusan pada Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
Hakim MK sebelumnya telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau (RPH) terkait perkara ini.
Menyikapi hal ini, Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan sejumlah catatan. Termasuk meminta MK menolak permohonan pengubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
Menolak permohonan ini selaras dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu yang menegaskan dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan. Bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal parpol.
Dalam rilis bersama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII (HTN FH UII) dan Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII) ini dijelaskan sistem pemilu terbuka memastikan kedaulatan rakyat dan memelihara iklim demokrasi terus terjaga.
Para calon wakil rakyat yang terpilih benar-benar pilihan rakyat. Bukan dipilih parpol.
ADVERTISEMENT
Ciri pelaksanaan sistem demokrasi adalah ketika partisipasi dan kontrol publik terhadap parlemen berjalan.
"MK juga harus mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem pemilu terbuka menjadi pemilu tertutup karena seluruh proses yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Juni 2022 hingga Juni 2023 ini diselenggarakan dengan rujukan sistem pemilu terbuka," katanya.
Perubahan sistem dikhawatirkan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU.
"Berdasar beberapa catatan di atas, Rektor UII, Departemen HTN dan PSHK FH UII mendesak MK untuk menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem Pemilu terbuka," tegasnya.
KPU juga diminta tetap fokus menyelenggarakan pemilu yang berintegritas. Selain itu parpol diminta mendidik dan membina kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas.
ADVERTISEMENT