UII Sampaikan Sikap: Kenegarawanan Jokowi Telah Memudar

1 Februari 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
Rektor UII Prof Fathul Wahid bersama civitas akademika UII menyampaikan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan" di Kampus Terpadu UII di Jalan Kaliurang Km 14,5,  Kabupaten Sleman, Kamis (1/2/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UII Prof Fathul Wahid bersama civitas akademika UII menyampaikan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan" di Kampus Terpadu UII di Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Kamis (1/2/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap Indonesia Darurat Kenegarawanan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan sikap ini dibacakan langsung oleh Rektor UII Prof Fathul Wahid dan dihadiri para guru besar, dosen, hingga mahasiswa di Kampus Terpadu UII di Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Kamis (1/2).
"Dua pekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan," kata Fathul membacakan pernyataan sikap civitas akademika UII.
Fathul menjelaskan kekuasaan digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumberdaya negara. Menurutnya kini demokrasi di negeri ini terus tergerus dan alami kemunduran.
Rektor UII Prof Fathul Wahid bersama civitas akademika UII menyampaikan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan" di Kampus Terpadu UII di Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Kamis (1/2/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Kondisi ini kian diperburuk dengan gejala pudarnya sikap kenegarawanan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Indikator utamanya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023," katanya.
ADVERTISEMENT
"Putusan yang proses pengambilannya sarat dengan intervensi politik dan dinyatakan terbukti melanggar etika hingga menyebabkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman, diberhentikan," jelasnya.
Gejala makin mengemuka ketika Jokowi menyatakan presiden boleh kampanye dan berpihak.
"Perkembangan termutakhir, distribusi bantuan sosial melalui pembagian beras dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Presiden Joko Widodo juga ditengarai sarat dengan nuansa politik praktis yang diarahkan pada personalisasi penguatan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu," katanya.
"Mobilisasi aparatur negara untuk kepentingan dukungan terhadap pasangan calon tertentu adalah tindakan melanggar hukum sekaligus melanggar konstitusi," katanya.
Rektor UII Prof Fathul Wahid bersama civitas akademika UII menyampaikan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan" di Kampus Terpadu UII di Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Kamis (1/2/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menurutnya hal ini jadi bukti Indonesia tengah mengalami darurat kenegarawan. Ujungnya, sistem demokrasi dan hukum bisa ambruk.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, civitas akademika Universitas Islam Indonesia menyatakan:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan dengan tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga melalui keberpihakan pada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Presiden harus bersikap netral, adil, dan menjadi pemimpin bagi semua kelompok dan golongan, bukan untuk sebagian kelompok.
2. Menuntut Presiden Joko Widodo beserta semua aparatur pemerintahan untuk berhenti menyalahgunakan kekuasaan dengan tidak mengerahkan dan tidak memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis, termasuk salah satunya dengan tidak melakukan politisasi dan personalisasi bantuan sosial.
3. Menyeru Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah agar aktif melakukan fungsi pengawasan, memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor konstitusi dan hukum, serta tidak membajak demokrasi yang mengabaikan kepentingan dan masa depan bangsa.
ADVERTISEMENT
4. Mendorong calon presiden, calon wakil presiden, para menteri dan kepala daerah yang menjadi tim sukses, serta tim kampanye salah satu pasangan calon, untuk mengundurkan diri dari jabatannya, guna menghindari konflik kepentingan yang berpotensi merugikan bangsa dan negara.
5. Mengajak masyarakat Indonesia untuk terlibat memastikan pemilihan umum berjalan secara jujur, adil, dan aman demi terwujudnya pemerintahan yang mendapatkan legitimasi kuat berbasis penghormatan suara rakyat.
6. Meminta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama merawat cita-cita kemerdekaan dengan memperjuangkan terwujudnya iklim demokrasi yang sehat.
Fathul menegaskan pernyataan sikap ini mengundang secara terbuka seluruh civitas akademika UII.
"Sehingga pernyataan ini tidak bersifat elitis tapi atas nama seluruh civitas akademika UII," katanya.