UII soal Konflik Pulau Rempang: Kekerasan ke Warga Langgar Martabat Kemanusiaan

14 September 2023 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UII Prof Fathul Wahid ditemui di kampusnya, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UII Prof Fathul Wahid ditemui di kampusnya, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Universitas Islam Indonesia (UII) mengeluarkan pernyataan sikap atas penggusuran paksa terhadap warga Rempang, Kepulauan Riau, atas proyek Rempang Eco City. UII mengecam aksi penggusuran warga yang menggunakan kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Nurani warga Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai bagian elemen bangsa terusik oleh kekerasan terhadap warga Rempang, Kepulauan Riau," terang pernyataan sikap yang ditulis Rektor UII Fathul Wahid, Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII Eko Riyadi, dan pada Majelis Guru Besar UII, Kamis (14/9).
UII mendorong upaya pembangunan yang bertujuan memajukan kehidupan bangsa. Namun, pembangunan hendaknya senantiasa menghormati hak-hak dasar warga negara. Hal itu sesuai perintah UUD 1945.
Ada 5 poin pernyataan sikap UII setelah membaca, mencermati, dan mendalami situasi kekerasan di Rempang, yakni:
ADVERTISEMENT
"Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disebarluaskan sebagai ikhtiar mengajak semua elemen bangsa untuk terus mendukung pembangunan nasional yang memajukan kesejahteraan umum dengan tetap melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," katanya.
"Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi warga Rempang dan seluruh warga negara Indonesia," pungkasnya.