Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UIN Jakarta Pastikan Database Aman meski Terjadi Kebakaran di Gedung Rektorat
30 Desember 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kebakaran terjadi di gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, pada Senin pagi (30/12).
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zainal Muttaqin, mengatakan database tetap aman.
“Database insyaallah tidak ada yang rusak atau hilang ya, karena memang UIN Jakarta itu sudah mengimplementasikan digitalisasi dalam aspek persuratan maupun administrasi,” kata Zainal di lokasi kejadian.
Zainal menyebut, kalaupun ada dokumen atau data yang hangus terbakar itu telah dicadangkan secara digital.
Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Zainal menyebut, saat ini memang kegiatan mahasiswa sudah hampir selesai.
Selain itu, Zainal juga menerangkan bagian yang terbakar adalah ruangan penerimaan tamu dan administrasi di lantai dua dari bangunan tiga lantai itu. Pihaknya pun belum bisa menaksir berapa kerugian materil yang dialami.
ADVERTISEMENT
“Kita belum bisa menaksir secara rinci ya, karena memang itu hanya sekretariat rektorat. Mungkin kelengkapan administrasi seperti meja tamu, lalu kemudian juga perangkat komputer, sofa dan lain-lain,” tuturnya.
“Ruang rektor sebelah kiri ya, lalu ruang pak wakil rektor bidang administrasi umum di kanan, itu alhamdulillah tidak terkena. Hanya betul-betul terfokus di kawasan sekretariat rektorat,” imbuhnya.
Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan telah menerjunkan 10 mobil pemadam atas peristiwa itu. Zainal pun menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk memeriksa penyebab terjadinya kebakaran.
“Insyaallah UIN Jakarta tetap mengikuti protokol yang biasa dilaksanakan, dan tentu saja ini juga akan memperkuat komitmen UIN untuk meningkatkan aspek keselamatan gedung dan fakultas dan lain-lain,” ujar dia.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 20:40 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini