Ujang Iskandar Ditangkap karena Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

26 Juli 2024 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujang Iskandar Foto: Dok. dpr.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ujang Iskandar Foto: Dok. dpr.go.id
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/7). Dia baru tiba dari Vietnam.
ADVERTISEMENT
Ujang ditangkap terkait kasus penyimpangan dana penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat, yakni Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dalam kasus ini Ujang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung. Pihaknya juga telah membuat pencegahan bepergian terhadap Ujang.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut tapi tidak mengindahkannya, sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan. Dan ternyata hari ini diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Vietnam dan tiba di Terminal 3 Soetta," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan.
Harli menyebut, kasus ini sebenarnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kasus yang menjeratnya terjadi pada 2009 lalu.
ADVERTISEMENT
"Pengamanan (penangkapan) ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati Kalteng karena di sana sedang ditangani dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada PD Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli.
Bagaimana pemeriksaan Ujang, lanjut Harli, akan diserahkan ke Kejati Kalteng. Saat ini statusnya masih sebagai saksi.
"Dan direncanakan apakah yang bersangkutan akan dibawa ke Kalimantan Tengah, itu diserahkan kepada penyidik dari Kejati Kalteng karena yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," tandasnya.