Ujang Iskandar Ditangkap Terkait Kasus Saat Ia Jabat Bupati Kotawaringin Barat

26 Juli 2024 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujang Iskandar. Foto: Dok. dpr.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ujang Iskandar. Foto: Dok. dpr.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, ditangkap Kejagung pada Jumat (26/7), terkait kasus dugaan korupsi pada tahun 2009, ketika Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
ADVERTISEMENT
Ujang yang kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, itu merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.
"Pengamanan (penangkapan) ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati Kalteng," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jumat malam (26/7).
Harli melanjutkan, "Karena di sana sedang ditangani dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri tahun 2009.
"(Dalam kasus ini, Ujang) dalam kapasitas sebagai Bupati Kotawaringin barat, makanya karena sekarang sudah tidak bupati lagi, maka (disebutnya) mantan bupati," kata Harli.
Ujang Iskandar Foto: Instagram/ @h.ujang_iskandar
Menurut Harli, kendati tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) adalah tahun 2009, tapi penyidikan terhadap Ujang baru dilakukan. "Saya lupa apa tahun lalu (2023) apa tahun ini (2024)," katanya.
ADVERTISEMENT
"2009 itu adalah tempus penyertaan modal itu, bahwa kemudian diketahui di 2023, 2024, lalu dilakukan proses [penyidikan-penangkapan] terhadap itu," kata Harli.
Menurut Harli, sekarang penyidik akan mengumpulkan fakta-fakta dan keterangan-keterangan, terutama dari Ujang. "Nanti akan disimpulkan oleh penyidik," ujarnya.
Penangkapan itu pun dilakukan atas dasar Ujang yang sudah beberapa kali dipanggil Kejati Kalteng untuk diperiksa, namun ia tidak kunjung hadir.
"Dan ternyata diperoleh informasi dari pihak Imigrasi, yang bersangkutan (Ujang) melakukan perjalanan kembali dari Vietnam," kata Harli. Ujang pun ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pukul 15.45 WIB.