Ujang Iskandar Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

26 Juli 2024 21:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ujang Iskandar ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ujang Iskandar ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Jumat (26/7), terkait kasus dugaan korupsi pada tahun 2009, ketika Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan (terhadap Ujang) sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jumat malam (26/7).
Harli melanjutkan, "Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka."
Pasal yang disangkakan ke Ujang adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, ya untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.
Ujang Iskandar Foto: Instagram/ @h.ujang_iskandar
Ujang yang kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961, itu merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016.
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu pun dilakukan atas dasar Ujang yang sudah beberapa kali dipanggil Kejati Kalteng untuk diperiksa, namun ia tidak kunjung hadir.
"Dan ternyata diperoleh informasi dari pihak Imigrasi, yang bersangkutan (Ujang) melakukan perjalanan kembali dari Vietnam," kata Harli. Ujang pun ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, pukul 15.45 WIB.