Ujang Sarjana Diadili Usai Diduga Pukul Preman Pungli, Seperti Apa Kejadiannya?

22 April 2022 15:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pedagang di Pasar Bogor, Ujang Sarjana, kini sedang menjalani proses hukum. Ia diduga memukul orang yang disebutnya sebagai preman yang kerap melakukan pungli.
ADVERTISEMENT
Kasus ini ternyata sudah masuk dalam ranah pengadilan. Seperti apa kejadian pengeroyokan yang termuat dalam dakwaan?
Dakwaan Ujang Sarjana tercatat sudah ada tertanggal 18 Maret 2022. Disusun oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Ujang Sarjana (38 tahun) didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah pada 26 November 2021. Disebut bahwa perbuatan dilakukan Ujang Sarjana bersama rekannya, yakni Robi Darwis alias Gamel dan Gerry alias Okem. Keduanya disebut masih dalam pencarian.
Peristiwa bermula pada Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 02.30 WIB di Pasar Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan peninjauan ke Pasar Bogor, Senin (26/7). Foto: Pemkot Bogor
Pada saat itu, Ujang Sarjana sedang berjualan buah-buahan, air mineral, dan kantong plastik. Ia kemudian melihat Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah sedang berjualan rokok, kantong plastik, dan air mineral.
ADVERTISEMENT
Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah juga sedang membagikan air mineral kemasan botol kepada para pedagang. Ujang Sarjana kemudian mendatangi keduanya dengan mengatakan:
"Ari sia jualan Aqua didieu, sia teu ngahargaan aing lain... (kamu jualan Aqua di sini, kamu gak menghargai saya bukan)"
Ujang Sarjana meminta keduanya tidak berjualan air mineral di wilayahnya. Namun, keduanya tidak menanggapi dan tetap membagikan air mineral kepada para pedagang.
"Terdakwa pun merasa emosi dan marah," bunyi dakwaan.
Ujang Sarjana kemudian memanggil rekan-rekannya yakni Robi Darwis alias Gamel dan Gerry alias Okem untuk mengeroyok Agus Susanto alias Ade Komeng. Ia berteriak "seraaaaang" sambil mendorong Agus Susanto hingga terjatuh.
Berdasarkan dakwaan, Ujang Sarjana kemudian memukul dengan tangan dikepal pada bagian hidung dan wajah sebanyak satu kali.
ADVERTISEMENT
Hal itu kemudian diikuti Robi Darwis alias Gamel dan Gerry alias Okem dan 7 orang lain yang disebut merupakan rekan Ujang Sarjana. Mereka memukuli, menendang, dan menginjak Agus Susanto alias Ade Komeng.
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Andriansyah yang berupaya menolong Agus Susanto alias Ade Komeng ikut dipukuli. Akhirnya Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah berhasil kabur lalu melapor ke Polsek Bogor Tengah. Ujang Sarjana kemudian ditangkap dan diproses.
Berdasarkan dakwaan, Agus Susanto alias Ade Komeng mengalami luka sebagaimana hasil visum pada 3 Februari 2022.
Hasil pemeriksaan menyebut ditemukan memar pada kepala belakang sisi kanan. Serta lecet dikelilingi memar disertai bengkak pada bibir yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Atas perbuatannya, Ujang Sarjana didakwa Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pihak Ujang Sarjana membantah tudingan pengeroyokan. Ia menyebut Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah justru merupakan preman yang kerap melakukan pungli.
Masalah ini jadi viral ketika rekan-rekan Ujang mengadukan masalah ini ketika Jokowi melakukan kunjungan ke pasar di Kota Bogor, Kamis (21/4). Kedatangan Jokowi ketika itu untuk memberi bantuan sosial dan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, polisi menyatakan proses hukum terhadap Ujang Sarjana sudah dilakukan dengan sesuai prosedur dan transparan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut proses hukum juga sempat diuji dengan praperadilan. Namun praperadilan itu ditolak.
Wali Kota Bogor Bima Arya juga menyebut kasus itu tidak seperti yang ramai dibicarakan saat ini.
ADVERTISEMENT
Dua korban disebut sebagai orang yang melakukan pungli dengan cara memaksa menjual minuman dan rokok kepada para pedagang. Namun, keduanya disebut tidak melakukan pungli dan juga tidak mewakili ormas mana pun. Mereka hanya pedagang biasa sama seperti Ujang.