Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ujang Sarjana Menambah Panjang Daftar Korban Kejahatan Bela Diri Jadi Tersangka
22 April 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Melawan preman ditangkap polisi Pak, om kami menolak preman ditangkap polisi, Pak. Kami bingung. Udah tiga bulan lebih dipenjara,” teriak pedagang tersebut.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan penjelasan terkait adanya pedagang yang curhat ke Presiden Jokowi soal kerabatnya ditahan polisi karena menolak pungli.
"Terima kasih atas informasi yang disampaikan dan terhadap pemberi informasi telah kami lakukan pemeriksaan atas keberatan yang disampaikan kepada Bapak Presiden," kata Susatyo merespons curhatan pedagang tersebut, Kamis (21/4).
Kasus Ujang Sarjana memang bukan yang pertama bagi Polri. Ini menambah panjang kurang cermatnya penyidik dalam menentukan sebuah kasus.
Berikut kasus polisi tetapkan korban jadi tersangka:
Amak Santi, Pemuda yang Bunuh Dua Begal Lalu Ditetapkan Tersangka
Murtede alias Amak Santi (34) tak menyangka apa yang dilakukannya pada Minggu (10/4) dini hari berujung pidana. Amak Santi berupaya membela diri dari dua begal yang hendak merampoknya di Jalan Desa Ganti, Dusun Matek, Praya Timur, Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
Amak Santi terpaksa membunuh dua begal saat berduel, dengan cara menusukkan senjata tajam yang dia bawa ke dada dan perut begal. Bukan apresiasi yang dia dapat, malah dia ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Tengah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kasus yang Amak Santi. Jenderal Sigit langsung meminta Kapolda NTB untuk melaksanakan gelar perkara ulang.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara sdr. Amak Santi," kata Sigit lewat akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4).
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Murtede alias Amak Santi. Terbitnya SP3 itu menggugurkan status tersangkanya usai membunuh 2 begal.
ADVERTISEMENT
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka
Polemik ini berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Laporan ini belakangan diketahui berasal dari data yang diberikan Nurhayati.
Penyidik mendalami laporan dan mendapati ada bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu. Supriyadi lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon.
Namun, saat proses pelimpahan berkali-kali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan. Salah satu alasannya, Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu.
ADVERTISEMENT
Nurhayati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Belakangan, Polri akhirnya mencabut status tersangka Nurhayati yang merupakan pelapor korupsi APBDes Citemu 2018-2020. Nurhayati pun bebas dari jeratan hukum.
"Kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3).
Dedi menyebut, keputusan tersebut diambil usai berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Dittipikor Bareskrim. Proses penghentian pun sudah diajukan dan tahap P21 yang sempat berjalan juga akan ditutup.
"Ini hasil koordinasi dengan Kejaksaan," ujar Dedi.
Ujang Sarjana Jadi Tersangka Setelah Lawan Preman Pungli
Nama Ujang Sarjana menjadi sorotan pada Kamis (21/4). Ujang merupakan seorang pedagang pasar di Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Ia ditahan oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan karena menolak pungli yang dilakukan preman.
Nama Ujang menjadi sorotan karena rekan-rekannya mengadu kepada Presiden Jokowi saat melakukan blusukan ke pasar di Kota Bogor.
“Pak Jokowi kami menolak pungli ditangkap polisi,” teriak pedagang sembari terisak kepada Jokowi;
“Tenang-tenang,” ujar Jokowi mendengar curhatan tersebut.
Pedagang itu merasa heran karena Ujang menolak pungli dari preman di Pasar Bogor dan malah dijebloskan ke penjara.
Kasus Ujang saat ini tengah naik ke tahap persidangan. Dia selama ini ditahan kepolisian.
Ojol Antar Paket Tak Tahu Apa-apa tapi Ditangkap Polisi
Pengalaman yang terjadi pada pengemudi ojek online atau ojol asal Solo, Andri viral di media sosial. Dia menerima order pengantaran barang belanja melalui aplikasi. Tak tahunya, barang yang terbungkus rapat itu berisi minuman keras.
ADVERTISEMENT
Andri pun sempat harus berurusan dengan polisi lantaran dia tertangkap Tim Sparta Polresta Solo. Dia lantas menumpahkan keluh kesahnya di dunia maya dan menjadi viral dan banyak dibagikan oleh pengguna media sosial.
Polisi menegaskan tidak pernah menetapkan Andri sebagai tersangka dan memperbolehkannya pulang usai pemeriksaan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri mengaku telah memberikan tali asih kepada driver ojol itu sebesar Rp 375 ribu. Tali asih itu diberikan untuk mengganti kerugian driver ojol dalam memproses pesanan dari orang tak dikenal itu.