Ujang Sarjana Ternyata Sudah Mulai Disidang, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

22 April 2022 14:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Ujang Sarjana, seorang pedagang di Pasar Bogor, kini menjadi sorotan. Hal itu karena rekan-rekannya menyampaikan keluhan kepada Presiden Jokowi bahwa Ujang Sarjana diproses hukum lantaran memukul preman yang diduga kerap melakukan pungli.
ADVERTISEMENT
Proses hukum terhadap Ujang Sarjana ternyata sudah masuk tahap persidangan. Ia bahkan sudah mulai diadili di Pengadilan Negeri Bogor.
Dakwaan Ujang Sarjana tercatat sudah ada tertanggal 18 Maret 2022. Dakwaan disusun Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Dalam dakwaan, ia didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Agus Susanto alias Ade Komeng dan Andriansyah pada 26 November 2021.
Disebut bahwa perbuatan dilakukan Ujang Sarjana bersama rekannya, yakni Robi Darwis alias Gamel dan Gerry alias Okem. Keduanya disebut masih dalam pencarian.
Masih dalam dakwaan, disebutkan bahwa akibat perbuatan tersebut Ade Komeng mengalami luka. Yakni memar pada kepala belakang sisi kanan serta lecet disertai bengkak dan memar pada bibir.
Ujang Sarjana didakwa dengan pasal berlapis secara alternatif. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan kesatu, Ujang Sarjana didakwa dengan Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Pasal itu berbunyi:
Tersalah dihukum :
1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka
Sementara dalam dakwaan kedua, Ujang Sarjana didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500
Pasal 55
Ayat (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana;
Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ujang Sarjana, pedagang pasar di Bogor yang ditahan karena lawan preman. Foto: Dok. Istimewa
Belum diketahui agenda selanjutnya dalam persidangan terhadap Ujang Sarjana ini. Namun, eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pun sudah dibacakan.
ADVERTISEMENT
Setelah menjadi perhatian, sejumlah pihak kemudian angkat bicara. Termasuk Wali Kota Bogor serta Polres Kota Bogor. Polisi menyatakan proses hukum terhadap Ujang Sarjana sudah dilakukan dengan sesuai prosedur dan transparan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut proses hukum juga sempat diuji dengan praperadilan. Namun praperadilan itu ditolak.