Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Triyono Dicecar soal Harta Rp 51 M

28 Maret 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR mencecar calon hakim agung khusus pajak, Triyono Martanto, yang tengah disorot karena harta kekayaannya yang fantastis. Total nilai kekayaannya mencapai Rp 51 miliar berdasarkan laporan LHKPN tahun periodik 2021.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani meminta Triyono menjelaskan harta kekayaannya itu. Ia khawatir karena asal muasal harta tersebut menimbulkan prasangka buruk.
"Ini sudah tersebar di sosial media, kalau enggak salah melalui sebuah akun bernama akun @partaisocmed. Maka saya perlu mengklarifikasi dalam ruangan ini ya. Kalau saya lihat catatan LHKPN Saudara, sebenarnya saudara calon hakim agung termasuk yang rajin. Pertama, memasukkan LHKPN tahun 2008, dengan total Rp 1,274 M, kemudian di April 2010 Rp 1,753 M, tahun 2011 jadi Rp 2,251 M, 2013 jadi Rp 2,740 M," kata Arsul saat uji kelayakan calon hakim agung hasil seleksi KY itu di Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/3).
"Oktober 2016 jadi Rp 4,733 M, Desember 2017 melompat lumayan jauh jadi Rp 8,324 M, 2018 Rp 8,894 M, 2019 Rp 9,116 M, 2020 Rp 19,805 M. Nah, di 2021 melonjak jadi Rp 51,2 M. Nah, saya mohon ini dijelaskan agar tidak jadi fitnah atau suuzan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Arsul meminta lonjakan LKHPN itu dibuka transparan. Ia mengingatkan, polemik harta kekayaan masih menjadi sorotan kuat publik seiring polemik kekayaan pejabat pajak dan aliran Rp 349 triliun di Kemenkeu.
"Sekarang ini musimnya musim suuzan. DPR disuudzoni mau menghalangi Pak Menkopolhukam bongkar kasus, nah itu. tadi. Rp dana 349 T, itu contoh suuzan yang lagi berkembang akhir-akhir ini," ujar dia.
"Nah, pertanyaan pertama, di 2009, 2012, 2014, dan 2015 ini tidak memperbarui LHKPN-nya kenapa? Kemudian yang ada lonjakan itu tadi, kami tidak suudzon Pak, tapi Bapak perlu menerangkan ini seterang-terangnya," tambah dia.
Wakil Ketua MPR/Anggota Komisi III DPR (PPP) Arsul Sani. Foto: mpr.go.id
Sementara itu, Anggota Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan alasan Triyono bisa dipilih oleh Komisi Yudisial untuk ketiga kalinya sebagai calon hakim agung. Sebab menurut Sudding, sebelum ini Triyono sudah dua kali gagal usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah 3 kali ketemu di sini ya Pak. Kita sudah saling memahami lah, ya, saya pun bertanya pasti Pak Triyono sudah paham yang saya tanyakan, begitu pula jawaban Bapak sedikit banyak saya sudah bisa paham. Ini 4 kali di KY, dan 3 kali diloloskan KY tentunya Bapak kan punya kelebihan ya di mata KY," ujar Sudding.
"Biasanya kan orang satu kali KY tidak meloloskan, ini Bapak 3 kali diloloskan KY dan 3 kali juga tidak lolos di DPR. Gimana tuh Pak? Jadi apa sih Pak sebenarnya, kelebihan bapak di mata KY sehingga diloloskan oleh KY untuk masuk di sini? Dan [apa] kekurangan di mata DPR]?" tambah dia.

Triyono Sudah 4 Kali Mencoba Seleksi Calon Hakim Agung: Demi Kepentingan Besar

Triyono menjelaskan, ia sudah mencoba 4 kali seleksi sebagai calon hakim agung yakni pada 2019, 2020, 2021, dan tahun ini. Namun dalam seleksi pertama pada 2019 ia tak lolos seleksi KY karena dinilai terlalu muda.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ia diloloskan oleh KY hingga 3 kali setelahnya karena memiliki sejumlah kelebihan. Sementara, ia memandang kerap tak lolos di DPR akibat kasus plagiat makalah, namun memastikan hal itu disebabkan ketidaksengajaan.
"Selanjutnya di 2020,saya mengikuti lagi seleksi hakim agung dan dinyatakan lulus dan diusulkan ke DPR, tapi belum juga dapat kesempatan oleh DPR untuk persetujuannya. Saat itu saya dipermasalahkan ada unsur plagiat di dalam makalah saya," ujar dia.
"Pembuatan makalah tersebut memang dalam jangka waktu satu jam dan juga judul yang diberikan waktu itu dalam amplop tertutup yang diketahui pada saat itu juga, makalah diketik di komputer dengan keterbatasan waktu itu. Saya memang khilaf mencantumkan catatan kaki dan saya mohon maaf terkait kekhilafan saya tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Triyono menegaskan tak akan patah semangat. Ia mengungkap, dirinya ingin menjadi hakim agung demi kepentingan besar.
"Saya waktu itu juga konsultasi dengan keluarga, mereka keberatan sebenarnya Pak, karena saya dianggap sudah dua kali dan keluarga merasa sudah cukup menerima, ya beban juga Pak pada fnp saya yang dulu," ungkap dia.
"Mereka juga [bilang] "Apakah Bapak siap menerima itu lagi?". Saya bilang "Apa pun itu, karena ini juga demi kepentingan yang lebih besar, ya saya siap aja lah". Nah makanya ini saya mencoba untuk yang keempat kali ini," tandasnya.
Sementara soal harta kekayaan, ia mengungkap mayoritas lonjakan disebabkan oleh harta warisan dari orang tua.