Uji Kelayakan Kurang dari 2 Jam, Komisi III DPR Setujui Inosentius Jadi Hakim MK
·waktu baca 2 menit

Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Persetujuan itu diberikan usai DPR menggelar fit and proper test pada Rabu (20/8).
Inosentius merupakan calon tunggal dalam fit and proper test ini. Dia menjalani serangkaian uji kelayakan kurang dari dua jam, dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota dewan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta ada yang membacakan kesimpulan.
Berikut kesimpulan yang dibacakan di forum tersebut:
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara dr. Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian dibacakan di ruangan Komisi III DPR.
Kesimpulan itu kemudian ditanyakan oleh Habiburokhman kepada anggota komisi lainnya.
"Apakah disepakati?" tanya dia.
"Sepakat," jawab anggota.
"Sekali lagi, disetujui?" tanya Habiburokhman lagi.
"Setuju," jawab anggota, diakhiri ketuk palu oleh Habiburokhman.
Dengan adanya persetujuan ini maka nama Inosentius akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Nantinya dia akan membaca sumpah sebagai hakim MK.
Sebelum terpilih sebagai Hakim MK, dia menjabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama DPR. Sebelum itu, dia menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Dia mengaku sudah 35 tahun bekerja di DPR.
