Ujian Mandiri Tetap Ada di Skema Baru Masuk PTN, Ini Aturannya
ยทwaktu baca 2 menit

Skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) diubah oleh pemerintah untuk tahun 2023 mendatang. Tidak hanya SNMPTN dan SBMPTN, seleksi mandiri juga diubah teknisnya baik sebelum maupun sesudah pelaksanaannya.
Seleksi mandiri yang sebelumnya diusulkan beberapa kalangan untuk dihapus menyusul tertangkapnya Rektor Unila oleh KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, tetap dipertahankan.
Seleksi mandiri tertuang dalam Permendikbudristek No. 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN yang baru dirilis.
Teknis ujian mandiri PTN ini diubah agar prosesnya lebih transparan. Pengubahan seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim di acara diskusi 'Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri' pada Rabu (7/9).
Berikut aturan skema masuk PTN seleksi mandiri:
Sebelum Pelaksanaan Seleksi Mandiri
Universitas wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas. Ada empat metode penilaian calon mahasiswa baru, yakni:
A. Tes secara mandiri;
B. Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi;
C. Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau
D. Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
Selain itu, universitas juga wajib:
Mengumumkan besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi.
Calon mahasiswa atau masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi untuk mengawasi jalannya ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Sesudah Pelaksanaan Seleksi Mandiri
Sesudah pelaksanaan seleksi mandiri, universitas wajib menyampaikan:
Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
Universitas juga harus menyediakan masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah tersebut harus memiliki tata cara yang jelas untuk sanggah hasil seleksi. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan ke kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi mandiri.
Seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sementara, untuk tata cara seleksi mandiri diatur oleh masing-masing PTN.
