Ujung Kasus Djoko Tjandra: Hukuman Sang Joker Diperberat, Napoleon Dieksekusi

18 November 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
'Cerita' kasus suap Djoko Tjandra sudah memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dan pihak jaksa. MA memperberat vonis Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Perjalanan kasus Sang Joker dimulai pada Juni 2020. Ketika itu, Djoko Tjandra dengan mudahnya masuk dan keluar Indonesia untuk berbagai kepentingan, mulai dari membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, mendaftarkan PK di PN Jaksel, hingga membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
Padahal saat itu, Djoko Tjandra merupakan buronan dalam perkara cessie Bank Bali. Ia kabur menghindari hukuman 2 tahun penjara.
Setelah itu, beredar foto Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Ironisnya, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung, tempat Pinangki bekerja.
Foto itu diambil sekitar November 2019 saat Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Belakangan diketahui, rupanya Jaksa Pinangki dalam pertemuan tersebut membahas kesepakatan tertentu dengan Djoko Tjandra.
Kesepakatan yang dimaksud ialah upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum kasus Bank Bali. Keduanya sempat menyepakati bahwa upaya yang akan dilakukan ialah mengajukan fatwa dari Kejaksaan Agung ke MA
ADVERTISEMENT
Tak berhenti di situ, menyusul kemudian beredarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra yang diteken petinggi Polri. Belakangan, terungkap pula ada upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar buronan Imigrasi. Sehingga Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
Dua jenderal polisi pun terseret terkait hal tersebut. Yakni eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Namun, semuanya terbongkar karena kehebohan yang diciptakan Djoko Tjandra sendiri saat tiba-tiba datang ke Indonesia mengurus PK. Ia kemudian ditangkap di Malaysia tak lama kemudian.
Djoko Tjandra langsung ditahan menjalani 2 tahun penjara yang sempat ia hindari. Selain itu, kasus dokumen palsu terkait surat jalan serta suap terhadap jaksa dan polisi pun turut bergulir.
ADVERTISEMENT
Sidang pertamanya digelar pada 2 November 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Djoko Tjandra dijerat dengan 3 dakwaan.
Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebesar Rp 8,3 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura. Suap diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap ditujukan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi bisa dihapus.
Kedua, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki senilai USD 500 ribu. Suap itu diberikan untuk pengurusan permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi penjara di perkara cessie Bank Bali.
Ketiga, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
ADVERTISEMENT
Semua dakwaan tersebut terbukti, Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding. Hukuman Djoko Tjandra dipotong 1 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Namun pada akhirnya, MA mengembalikan vonis terhadap Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara. Vonis diketok pada 15 November 2021. Majelis Kasasi ini diketuai oleh hakim Suhadi dengan hakim anggota Ansori dan Suharto.
Kasusnya sudah memasuki babak akhir, belum diketahui apakah dia akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak atas vonis tersebut.

Eksekusi Napoleon Bonaparte

Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
Hanya selang satu hari vonis Djoko Tjandra diketok, Irjen Napoleon dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Perkara mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri itu sudah inkrah.
ADVERTISEMENT
Dia akan menjalani pidana selama 4 tahun sebagaimana putusan kasasi.
"Tetap menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000subsidair selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Dalam kasusnya, Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap itu terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon.
ADVERTISEMENT
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya pun turut ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
Saat ini Napoleon Bonaparte dihadapkan dengan dugaan pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Kasusnya masih berjalan di kepolisian.

Brigjen Prasetijo dan Jaksa Pinangki

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, merupakan pihak yang bersama-sama Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap Djoko Tjandra.
Ia dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari Djoko Tjandra. Suap diterima Prasetijo karena membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar DPO di Imigrasi.
Perkaranya sudah terlebih dahulu inkrah. Dia dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas hukuman tersebut, Prasetijo menerima dan tak ambil banding.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Pinangki Sirna Malasari termasuk salah satu penerima suap Djoko Tjandra yang kasusnya sudah inkrah. Mantan jaksa ini sudah dieksekusi yang prosesnya penuh kontroversi.
ADVERTISEMENT
Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.
Belakangan, Pengadilan Tinggi DKI memotong hukumannya. Tak tanggung-tanggung, pemotongannya hingga 6 tahun. Alhasil hukumannya menjdi 4 tahun penjara sesuai keinginan jaksa.
Jaksa pun puas dan tidak mengajukan kasasi. Saat perkaranya inkrah, eksekusinya sempat molor dan jadi pertanyaan publik. Saat ini, Pinangki sudah dieksekusi ke Lapas Tangerang. Dia juga sudah dipecat sebagai Jaksa.