Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa hukum tentang penggunaan salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Salah satu poin yang ikut diatur dalam fatwa itu, larangan menyematkan simbol-simbol agama seperti di mobil, peci, dan baju.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau disapa Lem Faisal, mengatakan institusinya telah menetapkan fatwa tersebut dan telah disidangkan dalam sidang paripurna MPU Aceh.
Dalam draf fatwa tersebut terdapat 10 poin, salah satunya mengatur tentang penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja.
“Jadi dalam fatwa itu juga ikut mengatur tentang penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja, itu dilarang,” ujarnya pada media di kantor MPU Aceh, Kamis (12/12).
Dimaksud dengan larangan penggunaan simbol, kata Lem Faisal, ialah menyematkan lafaz Lailahaillallah atau tulisan ayat-ayat Allah seperti di mobil, peci, hingga baju.
“Bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri, misalnya Lailahaillallah di mobil, peci, itu juga dilarang penggunaannya. Kenapa, karena itu dianggap akan memunculkan penggunaan di tempat lain yang tidak terhormat,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau di dinding atau pintu rumah itu boleh. Misalnya, Lailahaillallah di tulis di baju, waktu dicuci itu bagaimana? Atau menulis kalimat syahadat di mobil, waktu dibersihkan mobil itu kadang-kadang bisa saja terinjak,” tambahnya.
Karena itu, sebut Faisal, umat muslim di Aceh dilarang memakai simbol-simbol agama di tempat yang dianggap tidak terhormat menurut ulama Aceh. Selain itu, bagi orang Islam juga tidak dibolehkan melafazkan bahasa-bahasa agama yang identik dengan agama tertentu.
“Kalau simbol itu identik dengan sebuah agama, tidak boleh dipakai dengan secara sengaja oleh orang Islam. Tetapi kalau ada unsur untuk memperhatikan kedaruratan karena orang Islam itu tinggal di daerah minoritas, itu boleh dilakukan karena sudah darurat,” sebut Lem Faisal.
Berikut 10 poin fatwa MPU Aceh terkait pelarangan penggunaan salam dan simbol agama,
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
- Diminta kepada Pemerintah untuk menjaga toleransi beragama yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
-Diminta kepada seluruh komponen masyarakat muslim untuk tidak sembarangan menggunakan salam, doa dan simbol-simbol agama lain.
-Diminta kepada para pemimpin untuk memberi teladan kepada masyarakat dalam beragama, berbangsa dan bernegara.