Ulang Tahun AHY dan Tanggal Pendaftaran Terakhir Capres-Cawapres

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Meski moncer di bursa capres atau cawapres jelang Pemilu 2019, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hanya punya satu kesempatan untuk mendaftar dari 7 hari pendaftaran capres-cawapres pada 4-10 Agustus 2018, yaitu 10 Agustus.

Pasalnya, syarat menjadi capres-cawapres dalam UU Pemilu berusia minimal 40 tahun, sementara AHY saat ini masih berusia 39 tahun. AHY baru akan memenuhi syarat berusia 40 tahun itu saat ulang tahun pada hari pendaftaran capres-cawapres. Apakah AHY sudah memperhitungkan hal ini?

"Ya insyaallah kalau saya diberi umur panjang, tanggal 10 Agustus saya akan merayakan ulang tahun yang ke 40. Mudah-mudahan dalam suasana yang bahagia, dalam suasana yang menyenangkan," ucap AHY saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com) di AHY Command Center, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

AHY memastikan siap diusung dalam Pilpres 2019. Dalam bahasa AHY, sebagai mantan prajurit, dia harus siap bertempur kapan pun panggilan tugas itu datang.

"Saya ingin terus meyakinkan bahwa ini bukan masalah siap atau tidak siapnya saya untuk masuk dalam kontestasi Pipres mendatang, tetapi lebih kepada apa yang bisa saya bangun untuk bisa menyuarakan aspirasi rakyat," paparnya.

Saya selalu berprinsip bahwa di dalam kehidupan, kita harus selalu mempersiapkan diri. Ini yang diajarkan oleh militer juga.

"Tidak tahu kapan saya harus masuk dalam kompetisi politik di masa depan, apakah di 2019, apakah di waktu-waktu yang lain. Tetapi bagi saya, saya hanya bisa mempersiapkan diri hari ini dan seterusnya," imbuhnya.

Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, menjelaskan 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi capres-cawapres. Huruf (q) menyebut syarat usia.

"Berusia paling rendah 40 tahun," bunyi Pasal 169, huruf q, UU Pemilu.

Ketentuan itu diturunkan lagi dalam Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2019. Namun, PKB sedang mengusulkan agar peraturan itu diubah karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. Meski belum mendapat respons.