Ulin Yusron dan Penyebaran Data Pribadi di Medsos

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Platform media sosial Twitter. Foto: Thomas White/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Platform media sosial Twitter. Foto: Thomas White/Reuters

Hati-hati dengan setiap ucapan Anda di media sosial. Jika tidak, warganet bisa mengecam Anda. Bahkan, Anda bisa terjerat dengan hukum.

Seorang pegiat media sosial yang juga simpatisan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron, beberapa waktu lalu dikecam oleh warganet di Twitter. Mengapa? Ia rupanya menyebar informasi data pribadi orang di media sosial.

Kasus ini bermula saat viral video seorang laki-laki yang berkata akan "memenggal kepala Jokowi", yang kemudian diketahui dilakukan oleh seorang berinisial HS, yang beredar di media sosial.

Video tersebut memicu berbagai respons dari warganet, salah satunya Ulin lewat akunnya @ulinyusron. Ia kemudian ikut bereaksi dengan mencuit dan mengunggah data pribadi dua orang laki-laki bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga dalam dua twit berbeda. Namun, kini dua twit itu telah dihapus Ulin.

Postingan @ulinyusron yang sebar identitas pribadi orang lain. Foto: Twitter/@ulinyusron

Dalam salah satu twitnya, ia sempat mengunggah caption "Ini orangnya. Silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku!".

Ia menuduh mereka sebagai pelaku pengancam penggal Jokowi seperti yang terlihat di dalam video. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pria dalam video tersebut adalah HS.

X post embed

Mengetahui bersalah, ia kemudian meminta maaf karena telah menuduh dan menyebutkan nama-nama orang lain, yang ternyata bukan pelakunya.

"Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," begitulah kurang lebih ucapan permintaan maafnya.

Rupanya, permasalahan ini tak berhenti sampai di situ. Warganet lalu mengecam Ulin karena telah menyebarkan data pribadi orang di media sosial.

embed from external kumparan
embed from external kumparan

Tindakan Ulin yang menyebarkan data pribadi di media sosial bisa dikenakan pidana. Berdasarkan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjelaskan, 'Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)'.

Tanggapan Kemendagri dan Mabes Polri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga ikut mengingatkan setiap pihak yang menyebarkan identitas pribadi seseorang bisa dipidana.

"Saya kira enggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu," kata Tjahjo di usai menghadiri acara bebas malaria di Desa Budaya Kertalanggu, Denpasar, Bali, Senin (13/5).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, berbicara saat rapat kerja dalam rangka evaluasi Pemilu 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menurutnya, pembukaan informasi data kependudukan memang bisa dilakukan oleh instansi-instansi negara tertentu. Namun, tidak bisa diakses oleh warga biasa seperti Ulin.

"Walau kami kerja sama dengan perbankan, itu yang mengakses pun harus jelas siapa namanya, sehari dia akses berapa, siapa-siapa yang ada kaitan dengan perbankan dia enggak boleh macam-macam. By name, by address, siapa yang mengakses dari pihak perbankannya. Kalau misal digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," tegas Tjahjo.

"Bisa kita laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu adalah polisi," lanjut dia.

Namun, hingga kini, polisi belum menerima laporan atas kasus Ulin ini. Meski begitu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tindakan Ulin tidak pantas dilakukan dan merugikan pihak-pihak tertentu.

"Masyarakat yang dirugikan, kita belum bertindak dulu. Kita melakukan koordinasi dengan Dirjen Dukcapil juga menyangkut masalah UU Kependudukan itu," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi kejadian ini ke Ulin, namun hingga kini belum direspons.