Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ultimatum Polri: Jangan Bawa Senpi dan Peluru Tajam Saat Pengamanan Unjuk Rasa
2 Maret 2022 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tengah menetapkan Bripka H sebagai tersangka terkait kasus penembakan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia saat unjuk rasa tolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/2) malam.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibuktikan dengan hasil uji balistik yang identik dengan anak peluru dalam proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomer seri H239748 atas nama Bripka H.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa setiap pengamanan unjuk rasa setiap anggota Polisi tidak diperkenankan membawa senjata api dan peluru tajam.
Hal itu ditegaskan dengan memberikan ultimatum agar ke depannya setiap anggota kepolisian dapat mengikuti aturan sesuai dengan prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP).
“Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana baik itu anggota Polri akan ditindak secara tegas dan ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres, Polda,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan SOP bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senpi dan peluru tajam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan diharapkan ke depannya tidak terjadi kembali peristiwa unjuk rasa yang membuat warga sipil meninggal dunia.
Tidak main-main, Dedi mengungkapkan akan menindak tegas setiap anggotanya apabila diketahui melanggar aturan yang berlaku saat pengamanan unjuk rasa.
“Ini tolong ditekankan agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari dan pada prinsipnya komitmen pimpinan Polri pada seluruh anggota bahwa untuk betul-betul menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.
“Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.