UMK Yogyakarta Akan Diumumkan Paling Lambat 18 Desember 2024

13 Desember 2024 9:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kota Yogyakarta. Foto: aditya_frzhm/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kota Yogyakarta. Foto: aditya_frzhm/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 DIY naik 6,5 persen menjadi sebesar Rp 2.264.080,95.
ADVERTISEMENT
Sementara UMP Sektoral DIY tertinggi Rp 2.311.913, 65 pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum. Lalu besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu Rp 2.285.339,93.
Sementara itu, Pemerintah Daerah bakal mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat paling lambat 18 Desember.
"Diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember. Jadi, setelah pengumuman ini nanti akan diumumkan baik UMK Kabupaten/Kota maupun yang sektoral Kabupaten/Kota. Jadi, masih ada tahapan berikutnya," Kata Sekda DIY, Benny Suharsono, di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (11/12).
Sementara penyusunan UMK ini akan disusun oleh dewan pengupahan kabupaten, lewat bupati atau wali kota, dan berjenjang disampaikan ke gubernur DIY.
Beny menjelaskan penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi telah memperhatikan amar putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT
"Yang dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se-DIY yang disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY," tutup Benny.