UMP 2025 Ditentukan November Ini, Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK

4 November 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 soal UU Cipta Kerja soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
Pembahasan ini bakal dirapatkan oleh kabinet dengan Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (4/11).
“Dan kamu sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau enggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke Pak Presiden,” kata Supratman, Senin (4/11).
Supratman menjelaskan putusan ini mendesak karena menyangkut teknis perhitungan UMP tiap wilayah yang harus diikuti oleh kepala daerah per November ini.
"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang UU Cipta Kerja. Puluhan pasal berubah dengan dikabulkannya gugatan Partai Buruh dkk, 31 Oktober 2024 lalu.
Setidaknya ada 21 pasal yang diubah oleh MK. Termasuk mengenai upah, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PHK, hingga pesangon.
ADVERTISEMENT