Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dewan Pengupahan Bali sepakat nilai UMP tahun 2025 Bali naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Nilai kenaikan sekitar Rp 182.000.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, nilai UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560,68 untuk UMP tahun 2025. Ini naik Rp 182.888.
“Nanti angka ini akan diusulkan dulu ke PJ Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti. Hal ini usai Dewan Pengupahan Provinsi Bali bersidang, sudah sepakat dan ada berita acaranya untuk mengusulkan rekomendasikan UMP dan UMSP,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, Selasa (10/12).
Disnaker juga memonitoring penetapan UMK di sejumlah kota/kabupaten. Dia berharap kenaikan UMK mendekati angka 6,5 persen dan paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024. Terdapat empat Kabupaten yang dapat menetapkan UMK di antaranya Badung, Denpasar, Tabanan dan Gianyar.
“UMK mereka bisa tetapkan karena mandatory naik 6,5 persen. Nah yang menjadi diskusi nanti tentunya di dewan pengupahan kabupaten atau kota adalah upah minimum sektoral.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan sih tidak sampai otot-ototan tentunya musyawarah mufakatlah antara unsur perwakilan pekerja dengan pengusaha sehingga tanggal 18 Desember 2024 itu ya astungkara sebelum tanggal itu sudah bisa di putuskan ya ditetapkan UMK maupun UMSK,” katanya.