UMP Yogyakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,26 Juta

11 Desember 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DIY Beny Suharsono ditemui di Kantor DPRD DIY, Selasa (5/3/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY Beny Suharsono ditemui di Kantor DPRD DIY, Selasa (5/3/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, UMP 2025 di DIY sebesar Rp 2.264.080,95.
"Kami mewakili Pemda DIY mengumumkan upah minimum provinsi. Besaran Upah Minimum Provinsi 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95," kata Sekda DIY Beny Suharsono di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (11/12).
"Mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar 138.183,34," jelasnya.
Sejumlah elemen buruh di Yogyakarta menggelar aksi demontrasi di Titik Nol Km Yogyakarta, Rabu (31/10/2018). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Beny mengatakan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi.
Besaran UMP 2025 ini dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/ΚΕΡ/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY 2025 ditetapkan tertinggi Rp 2.311.913,65.
Peserta aksi demo buruh memadati kawasan Bundaran HI Jakarta untuk memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, Rabu (1/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp 2.311.913,65 atau sebesar 8,75 persen dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu sebesar Rp 2.285.339,93 atau sebesar 7,50 persen," jelasnya.
Dijelaskan Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY disepakati sebanyak empat sektor, yaitu Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Sektor Informasi dan Komunikasi, dan Sektor Konstruksi.
Tapi naiknya UMP DIY ini jauh dari harapan buruh yang sempat berunjuk rasa pada Selasa (10/12). Buruh meminta agar UMP DIY pada 2025 menyentuh angka Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT