Umrah bagi Jemaah Luar Negeri Dimulai, Durasi Izin Tinggal 10 Hari

1 November 2020 8:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah jemaah melaksanakan sai saat umrah kembali dimulai di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Dok. gph.gov.sa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah jemaah melaksanakan sai saat umrah kembali dimulai di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto: Dok. gph.gov.sa
ADVERTISEMENT
Umrah tahap III dimulai Minggu (1/11). Tahap ini sangat dinantikan karena jemaah dari luar negeri mulai diizinkan umrah di Masjidil Haram, Makkah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, umrah tahap I dan II hanya diperuntukkan bagi mukimin (warga lokal dan ekspatriat yang menetap di Arab Saudi).
Jemaah umrah internasional mendapat jatah izin tinggal di Arab Saudi selama 10 hari.
Soal durasi izin tinggal 10 hari disampaikan oleh pejabat Kementerian Haji dan Umrah seperti dikutip dari media Saudi, Okaz.
Disebutkan, durasi 10 hari itu termasuk karantina 3 hari begitu jemaah tiba di Arab Saudi.
Karantina 3 hari ini merupakan protokol kesehatan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Setelah karantina dan jemaah dinyatakan sehat, maka jemaah diperbolehkan menunaikan umrah.
Dengan demikian, jika jemaah dari luar negeri tiba di Arab Saudi hari ini, maka mereka tidak bisa langsung umrah, melainkan harus dikarantina lebih dulu tiga hari ke depan.
Bandara Jeddah menjadi gerbang kedatangan utama jemaah dari luar negeri. Foto: Kementerian Media Saudi
Ibadah umrah yang biasa juga disebut “haji kecil” terdiri dari tawaf (memutari Ka’bah 7 kali berlawanan arah jarum jam) dan sa’i (berlari-lari kecil/berjalan antara bukit Safa dan Marwa 7 kali bolak-balik). Ibadah ini bisa diselesaikan kurang dari 3 jam.
ADVERTISEMENT
Jemaah juga diperbolehkan berziarah ke Masjid Nabawi di Madinah, 450 km dari Makkah. Di Masjid Nabawi, jemaah biasanya salat dua rakaat di tempat mustajab Raudhah dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW dan sahabat yang terletak berdekatan.
Hanya saja, untuk bisa mengunjungi dua lokasi itu, jemaah juga harus mengantongi izin dengan mendaftar lewat aplikasi Itamarna milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Jemaah berziarah di makam Nabi Muhammad SAW di kompleks Masjid Nabawi, Madinah. Foto: wmn.gov.sa

Jemaah Umrah Bertambah

Pada tahap III umrah ini, jemaah yang diizinkan mengunjungi Masjidil Haram bertambah. Jemaah umrah yang semula 15 ribu/hari, bertambah menjadi 20 ribu/hari.
Jika sebelumnya khusus buat mukimin, sekarang bercampur dengan jemaah dari luar negeri.
Salat Jumat perdana di Masjidil Haram pada 23 Oktober 2020, setelah sejak awal Maret masjid tertutup untuk umum karena pandemi corona. Foto: Kementerian Haji Arab Saudi
Sedangkan jemaah salat non-umrah, dari 40 ribu bertambah menjadi 60 ribu/hari.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini merupakan fase final dari tahapan pembukaan Masjidil Haram yang dimulai per 4 Oktober. Sebelumnya, umrah internasional dihentikan pada Februari dan masjid ditutup mulai Maret akibat pandemi corona.