Umrah untuk Jemaah Indonesia Dibuka Lagi, Teknis Masih Tahap Pembahasan

9 Oktober 2021 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Masjidil Haram kian ramai setelah kapasitas jemaah umrah ditambah menjadi 2 juta per bulan mulai 9 Agustus 2021. Foto: Makkah Region
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Masjidil Haram kian ramai setelah kapasitas jemaah umrah ditambah menjadi 2 juta per bulan mulai 9 Agustus 2021. Foto: Makkah Region
ADVERTISEMENT
Kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia. RI akan dapat mengirimkan jemaah umrah ke Tanah Suci, setelah sekian lama berlangsungnya lobi antara Indonesia dengan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, tanggal pasti masih belum ditentukan. Saat ini, pembahasan lebih jauh masih akan dilakukan oleh berbagai pihak terkait di kedua negara.
Kabar ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi pada Sabtu (9/10). Menlu Retno mengatakan, hal ini disebabkan oleh perkembangan penanganan COVID-19 Indonesia yang semakin baik.
Dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, tertanggal Jumat (8/10), pemerintah Arab menyampaikan beberapa hal terkait dengan umrah bagi jemaah Indonesia.
“Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah,” ujar Menlu Retno pada konferensi pers virtual.
Ia mengatakan, Indonesia dan Arab Saudi tengah berada dalam tahap akhir pembahasan soal pengiriman jemaah umrah.
ADVERTISEMENT
“Dalam nota itu disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia, yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah,” papar Retno.
Menlu Retno Marsudi bertemu Menlu Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan di New York pada 21 September 2021 di sela-sela SU PBB. Foto: Twitter/@Menlu_RI
Selain itu, nota diplomatik Kedubes Arab Saudi juga tengah mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari, bagi jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang disyaratkan.
“Tentunya kabar baik ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya. Kemlu akan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan yang baru ini,” pungkasnya.
Menlu RI Retno Marsudi berdiskusi dengan Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan di Markas PBB di New York, Kamis (20/5/2021) Foto: Twitter/@Menlu_RI
Seperti diketahui, Indonesia dikenakan travel ban oleh Arab Saudi sejak Februari 2021 lalu akibat tingginya kasus COVID-19 RI.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya larangan terbang langsung ini, Indonesia tak bisa mengirimkan jemaah umrah. Arab Saudi sendiri telah membuka umrah untuk masyarakat internasional sejak Agustus lalu.