UMS Bebas Tugaskan Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi

10 Juli 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus. Sanksi itu diberikan hingga ada putusan komisi disiplin.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelecehan seksual ini terjadi saat mahasiswi tersebut menjalani bimbingan skripsi di rumah pribadi si dosen. Berdasarkan cerita korban, dosen tersebut meminta mahasiswi ini memperlihatkan perutnya. Selain itu pelaku mengelus kaki korban (menggunakan kaki), memegang lutut, hingga meminta peluk.
“Terduga (dosen) sudah dikenai sanksi sementara, tidak diperkenankan lagi pembimbingan, pengajaran, dan pengujian skripsi, selama menjalani sidang komisi disiplin UMS,” kata Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, saat ditemui di kampus UMS, Rabu (10/7).
Sidang komisi disiplin dilakukan setelah pengadu dan terduga pelaku dimintai klarifikasi dan diklasifikasi di tingkat prodi dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Hasil pertemuan itu disampaikan ke rektorat hingga akhirnya direkomendasikan dilakukan sidang komisi disiplin.
"Di universitas kita punya komisi penegak disiplin, tugasnya menegakkan disiplin aturan kepegawaian dosen UMS,” kata Sutrisna.
ADVERTISEMENT
Nantinya komisi disiplin akan memanggil pengadu dan teradu untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, tersebut. Selain itu juga sejumlah pihak yang mengetahui kasus itu.
“Tentu dalam waktu berbeda ya. Jadi misal mahasiswi dipanggil bisa menceritakan sesuai apa yang dialami tanpa rasa takut. Dosen yang dipanggil juga berhak menyangkal, ini masih kita dalami komisi disiplin. Akan dibuktikan di komisi disiplin tersebut,” papar dia.
Dia berjanji akan secepatnya menyelesaikan persoalan ini karena kasusnya sudah menyebar. Rektor juga sudah buat surat disposisi ke komisi disiplin untuk panggil pihak terkait.
“Sekitar dua pekan mungkin keluar hasil komisi disiplin. Kalau semua bisa datang jadwal panggilan bisa cepat. Masalahnya ini kita panggil tak datang bisa molor lagi,” katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk sanksi komisi disiplin, kata dia, bagi yang bersalah bisa dijatuhi nonjob. Terberatnya bisa dipecat.

Jamin Transparansi

Sutrisna menyebut UMS menjamin transparansi dalam penyelesaian kasus ini. Namun tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
“Intinya yang salah dikenai sanksi, yang benar maka harus di-recovery nama baiknya, prinsipnya berimbang seperti itu. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Selama kasus ini berjalan, ia memastikan tidak akan mengungkap identitas korban maupun terduga pelaku. Korban juga akan tetap bisa mengurus skripsinya tapi tidak dengan dosen yang sama.
“Saya tak akan sebut nama dan inisial. Biar nanti ketika hasil akhir selesai tim komisi disiplin mereka yang akan merilis," ujarnya.
Sejauh ini, Sutrisna bilang baru ada satu korban yang mengadu. Namun, UMS akan membuka diri bila ada aduan lain bisa disampaikan secara online atau melalui website kampus.
ADVERTISEMENT
"Kita jamin korban tugas skripsinya lanjut dan tidak akan bertemu lagi dosen bersangkutan,” katanya.