UMS Berhentikan Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi

20 Juli 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang etik UMS terkait kasus dosen asusila. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang etik UMS terkait kasus dosen asusila. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar sidang etik terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh dosen kepada mahasiswi saat bimbingan skripsi.
ADVERTISEMENT
Terungkap ada dua oknum terlibat. Oknum pertama dijatuhkan sanksi pemberhentian; sedangkan oknum kedua dijatuhi sanksi oleh UMS berupa diberhentikan dari jabatan struktural, serta diberhentikan sebagai dosen dan dialih-statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun.
Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan dua dosen ini. Kampus prihatin atas kejadian ini.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Dan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, menegakkan peraturan disiplin, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” ujar Sutrisna dalam konferensi pers di kampus, Sabtu (20/7).
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen, telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
“Dalam kasus ini Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen,” katanya.
UMS juga menjamin korban bisa menyelesaikan studi dan mendapatkan pendampingan psikologis.
“Jadi ada dua oknum terlibat kasus asusila yang ditangani kampus dan semuanya sudah diputuskan Komisi Penegak Disiplin UMS,” pungkasnya.
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
Sebelumnya, seorang dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), diviralkan oleh mahasiswinya yang merasa dilecehkan secara seksual saat bimbingan skripsi, di rumah dosen tersebut.
Berdasarkan cerita korban, dosen tersebut meminta mahasiswi ini memperlihatkan perutnya. Selain itu pelaku mengelus kaki korban (menggunakan kaki), memegang lutut, hingga meminta peluk.
ADVERTISEMENT
Belum selesai kasus itu ditangani, salah satu oknum dekan UMS itu diduga melakukan pelecehan verbal lewat pesan singkat akun media sosial.
Isu pelecehan verbal itu lagi-lagi dimunculkan oleh akun anonim dari media sosial Instagram, yakni @dpn.ums, Rabu (10/7) malam. Akun itu mengunggah tangkapan layar percakapan melalui DM dari pengguna Instagram lainnya berinisial AD. Pemilik akun itu mengirimkan pesan yang isinya akan berhubungan badan.