Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK, tapi kami memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka," ujar Plt jubir KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya Jumat (9/4).
Ipi menyatakan, IGAS yang kemudian dijatuhi hukuman etik berat dan sanksi pemecatan tidak dengan hormat, menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat, dan martabat.
"Juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK. Peristiwa ini bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik. Di KPK dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi," ucapnya.
Ia menegaskan, penegakan etik dalam kasus IGAS oleh Dewas membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," jelasnya.
Ipi menyatakan, barang bukti emas 1,9 kg yang dicuri IGAS untuk digadaikan kini sudah kembali dalam penguasaan KPK. Barang bukti tersebut akan dilelang dalam waktu dekat.
"Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," ucapnya.
Diketahui usai dipecat, IGAS kini menghadapi proses hukum di Polres Jaksel. KPK melaporkannya ke polisi atas dugaan pencurian barang bukti. Sejauh ini, IGAS masih berstatus saksi.