Unand soal Pelaku Revenge Porn: Sudah Tidak Aktif sebagai Mahasiswa

11 Juli 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus revenge porn Unand. Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus revenge porn Unand. Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) berinisial MPA (24 tahun) ditangkap polisi terkait kasus revenge porn: MPA menyebarkan video porno mantan pacarnya.
ADVERTISEMENT
Sang mantan, KAA, melaporkan MPA ke Polresta Pekanbaru. MPA pun ditangkap di rumahnya di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Sumatera Barat.
Apa kata Unand terkait hal ini?
"Yang bersangkutan tercatat pada semester ganjil dan genap 2022/2023 tidak mendaftar ulang. Untuk kasus seperti ini, mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa," kata Sekretaris Unand, Henmaidi, kepada kumparan, Selasa (11/7).
Henmaidi menjelaskan, itu diatur dalam Peraturan Rektor Unand Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 16 ayat 3.
Sebelumnya, kata Henmaidi, kasus revenge porn ini telah dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. Setelah ditelusuri, ditemukan terlapor tidak aktif sebagai mahasiswa.
"Terlapor ternyata sudah tidak aktif sebagai Mahasiswa Unand. Sehingga Satgas PPKS tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini berawal saat MPA dan KAA masih berpacaran. Pada Maret, hubungan mereka kandas, dan MPA yang tidak terima diputuskan lalu menyebarkan foto dan video KAA ke media sosial menggunakan akun palsu.
MPA kini ditahan sebagai pelanggar Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.