Undip Bantah Kabar Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Harus Bayar Uang Pangkal Rp 87 M

22 Agustus 2020 18:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Universitas Diponegoro. Foto: Facebook/@Universitas Diponegoro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas Diponegoro. Foto: Facebook/@Universitas Diponegoro
ADVERTISEMENT
Cuitan akun twitter @mahasiswaYUJIEM viral. Cuitan itu menyebut seorang yang lolos penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Diponegoro harus bayar uang pangkal hingga Rp 87 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitan itu, dicantumkan pula potongan gambar Kartu Tanda Pengumuman Jalur Seleksi UM (ujian mandiri) Tahun 2020. Dalam kartu tersebut, ia dinyatakan lolos dan diterima di program studi Ilmu Hukum Undip dengan uang pangkal Rp 87 miliar.
Namun hal itu dibantah oleh pihak Rektorat Undip.
“Berkenaan dengan trending di twitter, lulus jalur UM S1 harus membayar uang pangkal 87 miliar, kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar,” ucap Wakil Rektor Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip, Dwi Cahyo Utomo dalam keterangan persnya, Sabtu (22/8).
Dwi menegaskan, di Undip tidak ada istilah uang pangkal. Undip memiliki beberapa jalur penerimaan Ujian Mandiri S1 yakni reguler dan kemitraan.
Menurut Dwi, pada 2020 ini ada yang berbeda yakni Undip menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari keluarga kurang mampu atau pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
ADVERTISEMENT
Dwi juga menegaskan, biaya pendidikan dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) berpedoman pada ketentuan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.
“Format kartu bukti kelulusan yang ada di twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip,” tegasnya.
“Sehingga berita uang pangkal 87 miliar untuk jalur kemitraan kami tegaskan tidak benar,” imbuhnya.