Undip DO Mahasiswa PPDS karena Lakukan Pelanggaran Berat, Ada yang Dipidana

23 Agustus 2024 23:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko dalam jumpa pers. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko dalam jumpa pers. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dikeluarkan akibat pelanggaran berat. Bahkan ada satu mahasiswa yang diproses pidana.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2023 ada dua mahasiswa (PPDS dikeluarkan), tahun 2021 ada satu mahasiswa. Ini yang satu orang (tahun 2021) sampai pengadilan, dipidana, sanksi internal kami keluarkan," ujar Dekan Fakultas Kedokteran Undip dr. Yan Wisnu Prajoko dalam jumpa pers, Jumat (23/8).
Meski begitu, Wisnu tak menyebut apa kasus yang membuat tiga mahasiswa itu harus dikeluarkan. Selain itu, pihaknya juga memproses pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi di pendidikan dokter spesialis.
"Ada beberapa tidak hanya perundungan tapi juga pelanggaran lain. Masih menunggu. Ringan teguran hingga pemecatan bahkan pidana," imbuh dia.
Sementara itu terkait kasus bunuh diri Dokter Aulia Risma Lestari (30), Wisnu menegaskan hingga saat ini belum ditemukan bukti perundungan terhadap korban.
"Kira-kira satu sampai 2 hari (investigasi) kami langsung lihat rekam jejak, rekam selama pendidikan dan sebagainya dan kami menyimpulkan yang dialami almarhumah ini tidak ada aspek perundungan yang melatarbelakangi. Yang pertama kali menyebutkan adanya perundungan kan dari Kemenkes Dirjen Yankes," jelas Wisnu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihaknya juga masih menunggu hasil investigasi dari Kemendikbudristek, Kemenkes dan kepolisian dalam kasus meninggalnya mahasiswi PPDS prodi anastesi itu.
"Dari internal Undip, sampai saat ini belum ada data-data tambahan, tapi kalau nanti bisa saja nanti ada perubahan. Secara lembaga kami sudah tidak aktif, lagi. Kami tunggu (hasil investigasi) di Itjen (Kemendikbudristek, Kemenkes) dan kepolisian," kata Wisnu.