Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNN Sumut Sita 32 Kilogram Sabu

9 Juni 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNN dan Bea Cukai mengungkap peredaran sabu modus pengiriman cargo di Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BNN dan Bea Cukai mengungkap peredaran sabu modus pengiriman cargo di Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
BNNP Sumatera Utara dan Bea Cukai mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. Sebanyak 32 kilogram sabu berhasil disita dari 4 tersangka yaitu M, RJ, APN dan DPY.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan kasus itu terungkap pada 30 Mei 2022. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal pengiriman sabu ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.
“Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Reulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dengan badcover itu, dikirim melalui jasa ekspedisi SiCepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor," ujar Toga, di BNN Sumut, Kamis (9/6).
Toga mengatakan sabu itu rencananya akan dikirim ke Provinsi Banten. Dari hasil pengembangan, ternyata pengiriman yang sama sudah 3 kali dilakukan orang yang sama.
Pertama ke Kota Bogor sebanyak 1 kilogram sabu, lalu ke Palembang sebanyak 1 kilogram sabu, dan ke Surabaya sebanyak 5 kilogram sabu. Khusus yang ke Surabaya BNNP berhasil mengamankan barang haram tersebut saat tiba di bandara kargo Surabaya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pengirim sabu itu ialah tersangka M. Ia yang saat itu bersama RJ kemudian ditangkap petugas.
"Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," ungkap Toga.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Setelah diinterogasi, kata Toga, M mengaku mengantar paket sabu itu bersama temannya, APN, warga Jalan Medan-Binjai. APN lalu diringkus oleh petugas.
"Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu," ujar Toga
Tidak sampai di situ, petugas kemudian menangkap, DPY yang bertugas, menyimpan barang bukti alat penimbang sabu.
ADVERTISEMENT
"Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari kargo Bandara Kualanamu dan 5 kilo dari kargo bandara di Surabaya," ujarnya.
BNNP Sumut masih mendalami kasus ini. Menurut keterangan tersangka mereka disuruh oleh seorang napi di LP Tanjung Gusta. Namun Toga tidak merinci identitas orang tersebut.
"Para tersangka ini (awalnya) disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 kilogram sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilogram ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini," ujarnya.