UNHCR Ungkap Pengungsi di Kuningan Dapat Ditindak jika Melanggar Ketertiban Umum

1 Juli 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi tenda pengungsi warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi tenda pengungsi warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia buka suara terkait dengan adanya pengungsi yang menetap berbulan-bulan di depan kantor UNHCR, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Associate Communications Officer UNHCR Indonesia, Mitra Suryono mengungkapkan bahwa kondisi pengungsi kini sangat memprihatinkan. Sebab banyak pengungsi yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Ini memang kondisi yang sangat memprihatinkan. Dalam keseharian hidupnya, pengungsi banyak menjumpai kesulitan. Apakah itu dalam hal pemenuhan kebutuhan, pemenuhan hak mereka, atau dalam pencarian solusi jangka panjang bagi mereka," ujar Mitra kepada kumparan, Senin (1/7).
Meski demikian, UNHCR rutin melakukan konseling kepada para pengungsi bahwa status mereka tidak kebal hukum. Mitra mengatakan, para pengungsi wajib menjaga ketertiban umum, sebab jika hal tersebut dilanggar maka akan dilakukan penindakan.
"Pada saat yang sama, mereka tetap harus menjaga ketertiban dan mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku. Kami secara rutin memberikan konseling kepada mereka dan mengingatkan bahwa mereka tidak kebal hukum," ucap Mitra.
Kondisi tenda pengungsi warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kondisi tenda pengungsi warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/6/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
"Mereka wajib menjaga ketertiban umum dan apabila mereka mengganggu atau melanggar ketertiban, mereka dapat ditindak oleh pihak otoritas," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian saat ini UNHCR telah berkoordinasi dengan aparat keamanan, Pemda DKI serta stakeholder lainnya untuk memastikan ketertiban di lingkungan kantor UNHCR terjaga dengan baik.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak otoritas dari berbagai instansi seperti Kepolisian, Imigrasi, Pemda, juga dengan Kecamatan, Dinsos, Dishub dan Kesbangpol serta yang lainnya untuk memastikan agar ketertiban di sekitar lingkungan tetap terjaga," tuturnya.
Mitra juga mengatakan, salah satu tuntutan dari para pengungsi adalah resettlement atau pemindahan para pengungsi ke negara-negara ketiga.
Namun pada praktiknya, hal tersebut bukan UNHCR yang menentukan, melainkan dari negara-negara suaka penerima pengungsi tersebut yang menentukan.
"Resettlement adalah sebuah solusi yang keputusannya ditentukan oleh negara-negara penerima pengungsi seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, New Zealand (bukan UNHCR)," ungkap Mitra.
ADVERTISEMENT
Kemudian, dari 200 negara dunia, ternyata hanya 20 negara yang menerima resettlement kepada para pengungsi.
"Sehingga kesempatan bagi seorang pengungsi untuk memperoleh resettlement memang sangat terbatas, hanya kurang dari 1 persen dari seluruh pengungsi di seluruh dunia dapat memperoleh resettlement," jelasnya.
"UNHCR tidak memiliki wewenang untuk memutuskan apakah seorang pengungsi dapat diterima di negara ketiga. Namun UNHCR selalu menjalankan advokasi kepada negara-negara penerima resettlement tersebut, agar jumlah penerimaan dapat terus ditingkatkan," sambungnya.
UNHCR juga mengapresiasi terkait penerimaan yang baik dari pemerintah terhadap para pengungsi. Anak-anak pengungsi pun disebut dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri, serta pelayanan kesehatan di puskesmas.
"UNHCR dan mitra-mitra kerja kami selalu berupaya untuk membantu pengungsi mencukupi kebutuhan dan pemenuhan hak-hak mereka. Namun bantuan finansial memang tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhan pengungsi dan tidak dapat berkelanjutan. Dengan demikian, kami melihat bahwa solusi alternatif yang lebih memungkinkan untuk ditempuh adalah pengadaan program-program kemandirian bagi pengungsi," imbuh Mitra.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pengungsi di Indonesia belum memiliki akses hak bekerja secara formal. Namun UNHCR serta mitra kerjanya dengan persetujuan pemerintah Indonesia, berupaya menciptakan aktivitas untuk pemberdayaan produktivitas para pengungsi.
"Bentuk aktivitas-aktivitas ini, utamanya memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat yang memiliki usaha berskala kecil atau menengah. Pengungsi diharapkan dapat membantu usaha atau bisnis milik masyarakat setempat, dengan skema seperti volunteer atau pelatihan atau magang," pungkasnya.
Dengan skema tersebut diharapkan para pengungsi mendapatkan kegiatan produktivitas dan uang saku dari perusahaan untuk makan sehari-hari atau kebutuhan para pengungsi.
Skema ini juga bukan seperti bekerja secara formal, melainkan volunteer atau secara suka rela.