Uni Eropa Terus Tolak Hukuman Mati, Ini Alasannya

9 Oktober 2019 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Uni Eropa Foto: REUTERS/Yves Herman
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Uni Eropa Foto: REUTERS/Yves Herman
ADVERTISEMENT
Uni Eropa dan Dewan Eropa dengan tegas menentang hukuman mati sepanjang masa dan dalam segala keadaan apa pun.
ADVERTISEMENT
Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, bertentangan dengan hak untuk hidup. Hukuman mati berarti balas dendam, bukan keadilan, dan penghapusannya akan berkontribusi pada peningkatan martabat manusia.
Demikian Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan dengan Sekjen Dewan Eropa bertepatan dengan European and World Day against the Death Penalty (Hari Eropa dan Dunia Menentang Hukuman Mati) dalam pernyataan bersama yang diterima kumparan Den Haag, Rabu (9/10).
Disebutkan, sebanyak 142 negara yang mewakili 74 persen dari negara-negara anggota PBB kini telah menghentikan pelaksanaan hukuman mati, baik dengan menghapusnya dari hukum pidana mereka atau tidak melakukan eksekusi untuk jangka waktu lama.
Tren propenghapusan tersebut terus berlanjut, dengan jumlah hukuman mati dan eksekusi juga menurun. Sepanjang 2018 eksekusi dilakukan hanya di 20 negara yakni 10% saja dari negara-negara di dunia, yang merupakan angka terendah sepanjang sejarah.
ADVERTISEMENT
Negara-negara anggota Dewan Eropa yang masih belum mengaksesi Protokol Nomor 6 dan 13 Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi Manusia diminta untuk segera melakukannya tanpa menunda-nunda.
Dewan Eropa dan Uni Eropa sekali lagi mendesak Belarus untuk menghapuskan hukuman mati dan bergabung dengan komunitas negara-negara yang telah memilih mengganti hukuman balas dendam dengan martabat manusia.
Dewan Eropa dan Uni Eropa juga mengundang negara-negara pengamat (observer) yang belum menghapus hukuman mati ke Dewan Eropa untuk terlibat dalam dialog membahas hambatan yang menghalangi mereka menuju penghapusan.
Uni Eropa dan Dewan Eropa mendorong semua negara untuk secara global bergabung dengan Alliance for Torture-Free Trade (Aliansi untuk Perdagangan Bebas Penyiksaan), yang saat ini melibatkan 62 negara dengan komitmen melarang perdagangan benda-benda yang digunakan untuk penyiksaan dan pelaksanaan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Kerjasama global melawan hukuman mati dapat memantik perubahan. Hal ini juga akan membantu memerangi kejahatan terorganisir internasional, karena negara-negara propenghapusan sering menolak ekstradisi tersangka ke negara-negara di mana mereka dapat menghadapi hukuman mati.
Mayoritas masyarakat dan pemimpin yang terus meningkat jumlahnya kini memiliki pandangan sama bahwa hukuman mati tidak lebih baik sebagai pencegah kejahatan daripada hukuman lainnya, dan bahwa hukuman itu tidak berkontribusi terhadap keamanan masyarakat.
Hukuman mati secara tidak proporsional berdampak pada kelompok rentan, yang tidak mampu membayar pengacara berpengalaman, dan faktanya terpidana mati terus mewakili anggota masyarakat yang paling terpinggirkan.
Dampak dari hukuman kejam ini juga mempengaruhi kerabat orang-orang yang terkena hukuman mati, pertama-tama dan terutama anak-anak mereka. Mengabaikan hak anak-anak dan keluarga untuk menguburkan atau kremasi adalah melanggar hak asasi mereka, terutama hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
ADVERTISEMENT
Anak-anak yang kehilangan orang tua karena eksekusi akan menderita kesedihan serta trauma mendalam dan abadi. Tiada yang lebih memahami dampak hukuman mati kecuali para korban yang tak terlihat ini.
Uni Eropa dan Dewan Eropa mengakui pentingnya debat publik yang mendapat informasi sepenuhnya mengenai hukuman mati ini.
“Telah terbukti bahwa semakin banyak orang tahu tentang proses eksekusi, alasan-alasan untuk penghapusannya dan alternatif-alternatif hukuman mati, semakin mereka setuju dengan penghapusan,” demikian keterangan Uni Eropa.