Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UNIFIL Janji Tetap Tinggal di Lebanon Walau Tahu Serangan Israel Disengaja
18 Oktober 2024 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Juru bicara misi penjaga perdamaian UNIFIL, Andrea Tenenti, mengecam serangkaian serangan langsung dan disengaja oleh pasukan Israel dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, pihaknya berkukuh untuk tetap berjaga di perbatasan dan tidak akan meninggalkan posnya.
ADVERTISEMENT
"Kami harus tetap tinggal, meski mereka meminta kami untuk pindah," kata Tenenti pada Jumat (18/10), seperti dikutip dari Reuters.
Ia juga mengaku pihaknya telah menemukan bukti kemungkinan penggunaan fosfor putih di dekat salah satu pangkalan UNIFIL.
"Kehancuran dan penghancuran banyak desa di sepanjang Garis Biru (Blue Line), dan bahkan di luarnya, sangat mengejutkan," katanya, mengacu pada Blue Line, wilayah pemisah antara Lebanon dan Israel.
UNIFIL beroperasi di sekitar Blue Line, sebuah "garis" sepanjang 120 kilometer yang ditetapkan PBB pada 2000 sebagai batas pemisah Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dari wilayah Lebanon.
Garis ini bukan perbatasan resmi, melainkan penanda penarikan, dan setiap pelanggaran terhadapnya, baik oleh darat maupun udara, dianggap sebagai pelanggaran Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
ADVERTISEMENT
Dengan kekuatan sekitar 10.058 penjaga perdamaian dari 50 negara, UNIFIL beroperasi di sepanjang Blue Line.
Menurut Tenenti, penyelidikan sejak beberapa bulan lalu telah mendeteksi kemungkinan penggunaan fosfor putih oleh tentara Israel di dekat pangkalan UNIFIL. Dewan Keamanan PBB juga telah mengetahui soal penemuan tersebut.
Amunisi fosfor putih tidak dilarang sebagai senjata kimia. Biasanya bahan ini digunakan militer untuk membuat tabir asap, menandai target, atau membakar bangunan.
Namun, karena dapat menyebabkan luka bakar serius dan memicu kebakaran, konvensi internasional melarang penggunaannya terhadap target militer yang berada di wilayah warga sipil.