Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
UNJ soal Dosen Terlibat Pelecehan Seksual Jadi Guru Besar: Tak Ada Rencana Itu
14 Desember 2021 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA terhadap mahasiswinya masih terus didalami. Belakangan muncul kabar, DA justru akan diangkat sebagai guru besar.
ADVERTISEMENT
Namun, hal itu dibantah oleh UNJ. Kepala Divisi Media Humas Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Syaifudin mengatakan tidak ada rencana DA untuk dinaikkan menjadi guru besar di UNJ .
“Yang bersangkutan tidak ada rencana pengangkatan guru besar,” kata Syaifudin saat dihubungi, Selasa (14/12).
Selain itu, Syaifudin menjelaskan nantinya apabila DA terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk sexting atau mengirim pesan ke korban dengan nada tidak senonoh.
“Pihak UNJ dalam hal ini Fakultas Teknik, jika memang DA terbukti bersalah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Di mana status DA sebagai PNS, baik secara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, dan Permendikbud Nomor 30 2021 tentang PPKS,” tambahnya.
Untuk itu, Syaifudin mengatakan tidak menutup kemungkinan DA akan dilaporkan ke pihak kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku. Tentu harus ada laporan dari korban kepada polisi.
ADVERTISEMENT
“Namun pihak UNJ juga tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan kasus DA kepada pihak kepolisian jika memang ada dari korban yang melaporkan DA ke polisi. Sebab untuk ke polisi, ini kan secara logika hukum harus ada laporan dari korban ke pihak polisi baru yang bersangkutan kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.