Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Universitas Negeri Semarang (UNNES ) memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada politikus Partai Golkar, Nurdin Halid . Dalam akun resmi Instagram UNNES, @unnes_semarang, Nurdin Halid akan menjalani upacara penganugerahan gelar doktor Honoris Causa pada Kamis (11/2) mendatang.
ADVERTISEMENT
Pemberian gelar kepada Nurdin Halid ini mendapatkan protes dari BEM UNNES. Presiden Mahasiswa BEMKM UNNES, Wahyu Suryono Pratama, mengaku heran dengan keputusan universitas. Terlebih, Nurdin Halid pernah tersandung kasus korupsi.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, Doktor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
"Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa penerima gelar Doktor Kehormatan antara lain harus 'memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik'," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).
Wahyu mengatakan, Nurdin Halid memiliki rekam jejak yang tidak mencerminkan performa seseorang yang memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik. Sebagaimana diketahui, Nurdin Halid beberapa kali tersandung kasus hukum, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal pada tahun 2004, namun tidak dianggap bersalah pada tahun 2005;
2. Terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis 2 tahun 6 bulan pada tahun 2005 oleh PN Jakarta Utara, namun dibebaskan setelah mendapatkan remisi pada tahun 2006;
3. Menjadi terpidana 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar tahun 2007;
4. Terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hamka Yamdu, selaku terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor (27/4/2010) menyebutkan bahwa Nurdin Halid menerima uang Rp 500 juta;
5. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (2/2/2011), dalam persidangannya mengungkapkan Nurdin Halid menerima uang Rp 100 juta dari aliran Aidil Fitri, mantan Manajer Persisam yang telah terbukti melakukan korupsi dana APBD untuk klub senilai Rp 1,7 miliar;
ADVERTISEMENT
6. Nurdin Halid lengser dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. Keputusan itu dikeluarkan oleh induk organisasi sepak bola dunia FIFA menyusul serangkaian kekisruhan di tubuh sepak bola Indonesia. Nurdin Halid dianggap sosok yang paling bertanggung jawab terhadap kekacauan itu.
Atas dasar tersebut, BEM UNNES mendesak Rektor dan Senat UNNES membatalkan penganugerahan gelar doctor honoris causa kepada Saudara Nurdin Halid pada 11 Februari 2021 dan menghentikan semua proses untuk menyelenggarakan prosesi atas penganugerahan tersebut.
"Mendesak Rektor dan Senat UNNES agar menghentikan segala bentuk upaya mengobral gelar doktor kehormatan kepada para pejabat/politisi dan sudah semestinya mengedepankan aspek keteladanan," tegasnya.
"Mendesak Rektor dan Senat UNNES menjunjung tinggi marwah akademik dan menjauhkan segala tindakan yang memiliki tendensi politik sehingga kampus patut menjadi center of excellent, terutama dalam hal penegakan etika, moral, dan kepribadian yang baik, " pungkasnya.
ADVERTISEMENT