Unpar Bandung Nonaktifkan Dosen atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 9 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock

Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menonaktifkan Syarif Maulana sebagai Dosen Luar Biasa (DLB) di Fakultas Filsafat, atas kasus dugaan kekerasan seksual.

Syarif pada semester Genap 2023/2024 mengajar secara team teaching pada satu kelas untuk Mata Kuliah Filsafat Sosial dan Politik. Ia dinonaktifkan sejak kasus dugaan kekerasan seksual itu beredar di media sosial.

"Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apa pun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024," tulis keterangan pers Unpar dikutip pada Selasa (14/5).

Penonaktifan Syarif untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan. Selain itu juga mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa.

"Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan," tambah keterangan itu.

Unpar melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sejak 12 Mei 2024 telah mengimbau korban untuk membuat laporan melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpar. Nantinya laporan itu akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan.

"Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi Unpar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Syarif Maulana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

"Unpar akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen Unpar untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, Unpar juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika Unpar yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," ujarnya.

Pernyataan Syarif Maulana

Syarif Maulana angkat bicara soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Ia mengatakan tuduhan melakukan kekerasan seksual disampaikan pihak tertentu berdasarkan pernyataan permintaan maaf yang ia sampaikan di media sosial.

Syarif sempat mengunggah permohonan maaf di akun media sosialnya pada 10 Mei 2024. Ia mengakui telah mengirim pesan melalui WhatsApp, direct message X, dan Instagram kepada sejumlah orang yang dikenalnya maupun yang hanya mutual di media sosial. Isi pesannya genit dan flirting seperti meminta foto diri (PAP), ajakan bertemu dan berelasi, hingga mengajak berhubungan seksual.

X post embed

Dalam postingan itu, Syarif juga menyinggung kasus kekerasan seksual saat ia bekerja di sebuah perusahaan pada 2013-2017. Ia mengaku siap diinvestigasi.

"Bahwa pernyataan pengakuan bersalah atas perbuatan genit dan fliting sebagaimana saya tuliskan dalam surat sebelumnya, telah dipakai oleh pihak tertentu untuk membuat tuduhan prematur kepada saya, bahwa saya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual," ujar Syarif dalam postingan terbarunya di X pada Selasa (14/5).

Ia mengatakan kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang harus dibuktikan oleh Satgas PPKS dan Pengadilan. Syarif mengaku akan menghormati keputusan investigasi yang resmi, namun selama itu belum ada maka ia masih berstatus tidak bersalah.

"Bahwa saya sangat menyayangkan berbagai tindakan sepihak berupa pemutusan kontrak dan hubungan kerja dari sejumlah pihak seperti kampus dan penerbitan tanpa menunggu hasil investigasi resmi," kata Syarif.

Berikut pernyataan lengkap Syarif:

Menyikapi perkembangan percakapan yang terjadi media sosial dan pemberitaan di media elektronik, saya membuat pernyataan lanjutan sebagai berikut:

1. Bahwa pernyataan pengakuan bersalah atas perbuatan genit dan fliting sebagaimana saya tuliskan dalam surat sebelumnya, telah dipakai oleh pihak tertentu untuk membuat tuduhan prematur kepada saya, bahwa saya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

2. Bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang harus dibuktikan melalui lembaga berwenang yang ditunjuk oleh Undang-Undang, yaitu satgas PPKS dan pengadilan.

3. Bahwa saya akan menghormati hasil yang diumumkan melalui proses investigasi resmi dalam memutus perkara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan pada saya. Sampai hasil resmi tersebut diumumkan, saya berhak menyandang status tidak bersalah berdasarkan asas presumption of innocence hingga dibuktikan sebaliknya.

4. Bahwa saya sangat menyayangkan berbagai tindakan sepihak berupa pemutusan kontrak dan hubungan kerja dari sejumlah pihak seperti kampus dan penerbitan tanpa menunggu hasil investigasi resmi.

5. Atas dasar itu, segala bentuk tuduhan maupun tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar dalam kaitannya dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan pada saya tanpa menunggu hasil investigasi resmi memiliki konsekuensi hukum.

Demikian melalui surat ini, saya menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya (10 Mei 2024) telah diperjelas. Sepanjang proses penyelesaian kasus ini, berbagai tanggapan dan pertanyaan dapat disampaikan melalui nomor 087875361995.

Menanggapi pemberitaan kumparan berjudul "Unpar Bandung Nonaktifkan Dosen atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual" pada tanggal 14 Mei 2024, saya, Syarif Maulana mengirimkan hak jawab pada 13 Juli 2024.

Berikut hak jawab Syarif Maulana kepada kumparan:

Menanggapi pemberitaan dari media kumparan.com berjudul "Unpar Bandung Nonaktifkan Dosen atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual" pada tanggal 14 Mei 2024, saya, Syarif Maulana sendiri, menggunakan hak jawab saya sebagai berikut:

  1. Bahwa surat pengakuan yang diposting di akun media sosial X saya (@syarafmaulini) pada tanggal 10 Mei 2024 bukanlah pengakuan atas tindak pidana kekerasan seksual. Dalam upaya untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang berkembang, pada tanggal 10 Mei 2024, saya memutuskan untuk memposting sebuah surat pengakuan di akun media sosial X saya (@syarafmaulini). Maksud dari surat tersebut adalah untuk menjelaskan beberapa perilaku saya yang dianggap tidak pantas oleh sebagian orang. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa dalam surat tersebut, saya tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual. Saya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal ini karena banyaknya pemberitaan yang salah kaprah dan mengarah pada kesimpulan yang tidak benar tentang tindakan saya.

  2. Hal yang saya akui dalam surat tersebut adalah perilaku genit dan flirting saya, yang perlu pembuktian proses hukum lebih lanjut untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

    Dalam surat pengakuan yang saya unggah, saya menyatakan bahwa saya memang pernah menunjukkan perilaku genit dan flirting kepada beberapa individu. Saya menyadari bahwa perilaku seperti ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka yang menerima perlakuan tersebut. Namun, penting untuk dipahami bahwa perilaku ini belum tentu masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual tanpa adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian yang kuat. Saya menegaskan bahwa hanya melalui proses hukum yang adil dan transparan, semua tuduhan ini dapat dibuktikan kebenarannya. Proses hukum ini penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan yang layak.

  3. Hingga saya menuliskan hak jawab ini (12 Juli 2024), tidak ada pihak yang melaporkan saya atas tindak pidana kekerasan seksual.

    Sampai tanggal 12 Juli 2024 atau lebih dari dua bulan sejak pemberitaan mengenai tuduhan kekerasan seksual terhadap saya mencuat, saya belum menerima laporan resmi dari pihak mana pun yang menuduh saya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum melalui proses hukum yang sesuai dan belum ada bukti kuat yang diajukan. Saya menghargai setiap upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum sekalian ketimbang membiarkannya menjadi bola liar di media sosial.

  4. Bahwa saya menghormati segala proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga kredibel dengan mentaati prosedur hukum yang berlaku jika memang perbuatan saya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Saya ingin menegaskan bahwa saya menghormati setiap proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga yang kredibel dan berwenang. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil dan transparan adalah cara terbaik untuk membuktikan tuduhan yang telah dilayangkan pada saya. Saya berkomitmen untuk mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam setiap tahapan investigasi. Jika memang berdasarkan bukti dan kesaksian yang relevan, saya terbukti melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, saya siap untuk menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

    Dengan demikian melalui hak jawab ini, saya menyayangkan pemuatan berita yang prematur, tidak melakukan cross-check dan konfirmasi, sehingga menyebabkan kerugian material dan immaterial pada saya. Saya berharap bahwa media sebagai pilar keempat demokrasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu menyajikan berita yang akurat, objektif, dan telah melalui verifikasi yang mendalam. Pemberitaan yang tidak akurat dan tergesa-gesa tidak hanya merugikan individu yang diberitakan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media itu sendiri.

    Pemberitaan yang tidak didasari oleh verifikasi yang mendalam dan pengumpulan informasi yang akurat dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi individu yang menjadi subjek berita. Dalam kasus saya, pemberitaan yang prematur telah merusak reputasi, yang juga berdampak pada kehidupan sosial dan profesional saya. Saya telah kehilangan pekerjaan sebagai dosen filsafat luar biasa di Universitas Katolik Parahyangan sebagai mata pencaharian utama. Nama baik saya sebagai akademisi, profesional, dan penulis buku juga telah tercemar akibat pemberitaan sepihak ini. Aktivitas-aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pekerjaan, melainkan telah menjadi panggilan hati. Dengan ditutupnya berbagai akses sebagai akibat dari merebaknya pemberitaan ini, saya tak bisa lagi berkontribusi secara intens dalam dunia pendidikan dan filsafat sebagai bidang yang saya cintai dan geluti sejak tahun 2008.

    Saya juga berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi yang bersumber media. Tidak semua hal yang diberitakan adalah kebenaran mutlak. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu mencari informasi dari berbagai sumber yang terpercaya sebelum mengambil kesimpulan. Saya percaya bahwa dengan sikap kritis dan bijaksana, kita dapat mengurangi dampak negatif dari pemberitaan yang tidak akurat.

    Melalui hak jawab ini, saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama menghadapi tuduhan ini. Dukungan dari keluarga, teman, dan kolega sangat berarti dalam mengarungi masa sulit ini. Saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan melalui proses yang adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

    Saya juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh perilaku saya untuk berani melapor secara resmi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang benar. Saya siap bertanggung jawab atas segala perbuatan saya sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya percaya bahwa melalui proses hukum yang adil, kita dapat menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Demikian hak jawab ini saya sampaikan dengan harapan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan sekaligus mengurangi kesalahpahaman yang telah terjadi. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini dan berharap kebenaran dapat segera terungkap. Terima kasih atas perhatian pembaca sekalian.

Ini merupakan Hak Jawab Syarif Maulana.

kumparan meminta maaf kepada Syarif Maulana dan pembaca.

embed from external kumparan
kumparan post embed