Unsyiah Masih Proses Pemulihan Status Dosen Saiful Mahdi

23 November 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Universitas Syiah Kuala atau Unsyiah Banda Aceh hingga saat ini belum mengaktifkan status dosen Saiful Mahdi. Akibatnya, kegiatan mengajar Saiful terhambat.
ADVERTISEMENT
Padahal, Saiful telah bebas dari bui usai menerima amnesti dari Presiden Jokowi atas kasus UU ITE yang menjeratnya.
Humas Unsiyah Ferizal Hasan mengatakan, status Saiful Mahdi sebagai dosen untuk mengajar kembali di kampus saat ini masih dalam proses.
“Sedang dalam proses pengaktifan,” kata Ferizal saat menjawab kumparan via WhatsApp, Selasa (23/11).
Namun Ferizal tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari proses tersebut. Termasuk alasan Saiful Mahdi belum bisa aktif mengajar di kampus sampai saat ini.
kumparan juga telah berusaha melakukan konfirmasi ke Rektor Unsyiah Samsul Rizal terkait status dosen Saiful Mahdi. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.

41 Hari Bebas

Sudah 41 hari Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Status Saiful Mahdi sebagai dosen masih belum aktif.
ADVERTISEMENT
“Sayangnya saya pada sistem kepegawaian Unsyiah itu masih terlihat tidak aktif. Sebenarnya sangat menyulitkan bagi kami, terutama untuk mahasiswa bimbingan kami. Mahasiswa saya dan bimbingan saya, kesulitan karena status tidak aktif,” keluh Saiful pada kumparan.
Menurut Saiful Mahdi, dekan fakultas tempat dirinya mengajar telah menyurati pimpinan kampus sejak 14 Oktober 2021. Surat itu untuk meminta pengaktifan kembali.
“Sayangnya sampai sekarang sudah lebih sebulan, status kami di sistem kepegawaian masih tidak aktif,” ucap dia.

Latar Belakang Kasus

Sebelum mendapat amnesti, Saiful Mahdi divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus pencemaran nama baik pada April 2020 yang melibatkan sesama dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah.
Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019. Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, kemudian melaporkannya ke polisi.
Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi; “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
ADVERTISEMENT