Untuk Kaesang, Ini Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah

27 Januari 2023 11:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaesang Pangarep Foto: Instagram/@kaesangp
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang Pangarep Foto: Instagram/@kaesangp
ADVERTISEMENT
Partai politik ramai-ramai membuka pintu bagi Kaesang Pangarep yang ingin terjun ke politik dan maju di Pilkada 2024. Meski, keluarga kaget dengan keinginan Kaesang.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas saya masih bingung dan agak shock Kaesang mendadak ingin terjun politik," kata Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, Rabu (25/1).
"Intinya saya mendoakan yang terbaik untuk Kaesang. Penilaian warga seperti apa silakan, warga juga tidak harus pilih Kaesang karena kompetisi," imbuhnya.
Umur anak bungsu Presiden Jokowi itu memang baru 29 tahun, tapi Kaesang rupanya sudah berhitung peluangnya menjadi pemimpin daerah mengikuti jejak kakaknya.
Gibran tidak menyebut adiknya akan maju di pilkada mana, tapi kemungkinan maju di Pilwakot Solo. Dan Gibran menyebut dirinya akan "naik level".
Lantas, apa syarat menjadi wali kota atau bupati?
Untuk menjadi calon kepala daerah tingkat kota/kabupaten, Kaesang bisa menempuh dua cara, yaitu melalui partai politik atau maju perseorangan alias independen yang dibuktikan dukungan e-KTP warga.
ADVERTISEMENT

Jalur Independen

Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ketentuan soal pilkada dalam hal ini jalur perseorangan, diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016.
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
DPT Solo dalam Pilwalkot terakhir tahun 2020 adalah 418.283 pemilih. Jumlah ini masuk ketentuan Pasal 41, ayat 2 huruf
"kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%."
8,5% dari 418.283 pemilih adalah 35.554 pemilih. Jadi Kaesang minimal harus mengumpulkan dukungan minimal 35,554 orang yang dibuktikan dengan e-KTP.

Jalur Partai Politik

Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
Dukungan partai politik untuk maju Pilkada diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan."
Jumlah kursi DPRD Solo adalah 45 kursi. Berarti 20% dari 45 kursi adalah 9 kursi yang harus dikantongi Kaesang untuk maju Pilwalkot. Komposisi kursi DPRD Solo adalah Gerindra (3), PDI-P (30), Golkar (3), PKS (5), PSI (1), dan PAN (3).
Jika Kaesang masuk PDIP, maka auto punya tiket di Pilwalkot Solo.

Syarat Calon

Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep di kediaman Erina Sofia Gudono di Dusun Purwosari, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (9/12). Foto: Youtube/Presiden Joko Widodo
Pasal 7 UU Pilkada mengatur syarat calon kepala daerah, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT