Untuk Pertama Kali Eksekusi Mati di AS Pakai Gas Nitrogen

26 Januari 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narapidana Kenneth Eugene Smith, yang dihukum dalam kasus pembunuhan bayaran terhadap istri seorang pengkhotbah pada tahun 1988. Foto: Departemen Pemasyarakatan Alabama via AP
zoom-in-whitePerbesar
Narapidana Kenneth Eugene Smith, yang dihukum dalam kasus pembunuhan bayaran terhadap istri seorang pengkhotbah pada tahun 1988. Foto: Departemen Pemasyarakatan Alabama via AP
ADVERTISEMENT
Negara Bagian Alabama di Amerika Serikat pada Kamis (25/1) untuk pertama kalinya menggunakan gas nitrogen untuk eksekusi mati.
ADVERTISEMENT
Peristiwa di Alabama itu menuai kontroversi di seluruh AS. Otoritas Negara Bagian Alabama menegaskan eksekusi tersebut manusiawi, namun berbagai aktivis menganggap tindakan itu kejam.
Pelaku yang dieksekusi adalah Kenneth Eugene Smith (58). Dia dinyatakan meninggal dunia pukul 20.25 waktu setempat, akibat menghirup gas nitrogen.
Aktivis anti-hukuman mati memasang tanda di sepanjang jalan menuju Lembaga Pemasyarakatan Holman di Atmore, Ala., menjelang jadwal eksekusi Kenneth Eugene Smith pada Kamis, 25 Januari 2024. Foto: Kim Chandler/AP
Eksekusi terhadap Smith berlangsung selama 22 menit dan dia nampak masih sadar selama beberapa menit.
Sebelum tak sadarkan diri Smith terlihat sesak napas. Ia pun sempat menuliskan pesan terakhirnya sebelum dirinya masuk ruang eksekusi.
"Malam ini Alabama membuat kemanusiaan mengambil langkah mundur. Saya pergi dengan cinta, kedamaian dan cahaya," ucap Smith seperti dikutip dari Associated Press.
Smith divonis mati atas kasus pembunuhan pada 1988. Eksekusi terhadap Smith lewat suntik mati sebenarnya direncanakan pada 2022.
ADVERTISEMENT
Namun, pada detik-detik terakhir eksekusi dibatalkan karena pihak berwenang tak bisa menemukan saluran infus di tubuh Smith.
Smith kemudian diusulkan sebagai orang pertama dieksekusi dengan nitrogen di AS. Biasanya AS menggunakan metode suntik mati untuk melakukan eksekusi.
Pengacara Smith mencoba membatalkan eksekusi dengan alasan, yang bersangkutan menjadi kelinci percobaan metode hukuman mati keji.
Akan tetapi, pengadilan federal menolak banding lalu perintah eksekusi ditegakkan oleh Mahkamah Agung setempat.