Unud Akan Beri Sanksi ke Pelaku Perundungan Mahasiswa yang Tewas Usai Lompat
·waktu baca 2 menit

Mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra (22 tahun), tewas usai diduga melompat dari lantai 4 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Jalan Sudirman, Kota Denpasar, Bali, Rabu (15/10) kemarin.
Usai peristiwa ini, dugaan kasus perundungan terhadap Timothy pun mencuat. Dari informasi yang didapat, sejumlah mahasiswa diduga terlibat.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, mengatakan pihaknya akan menyiapkan sanksi jika dugaan perundungan ini terbukti.
"Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan," kata Dewi kepada wartawan, Sabtu (18/10).
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana sedang mendalami kasus perundungan ini. Dewi mengatakan, sanksi akhir akan diberikan menunggu hasil penyelidikan dan rekomendasi dari Satgas PPK.
"Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh Satgas," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi belum mengetahui apakah korban terpeleset atau sengaja jatuh dari lantai 4.
Ketut mengatakan keluarga korban mengaku ikhlas dengan peristiwa ini dan tidak akan menempuh jalur hukum.
"Terkait dengan kejadian tersebut ibu korban mengikhlaskan kematian korban karena belakangan ini memang ada perubahan perilaku korban sehingga pihak keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, dilengkapi surat pernyataan keluarga," katanya.
