Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Unud Dorong Kasus Pungli Rektor Diselesaikan dengan Restorative Justice
16 Maret 2023 21:59 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pihak Universitas Udayana (Unud ) mendorong kasus dugaan pungli dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 diselesaikan dengan restorative justice.
ADVERTISEMENT
Menurut Tim Kuasa Hukum Unud I Nyoman Sukandia, kasus ini bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan hanya kesalahan yang bersifat administratif.
Beberapa bentuk kesalahan administratif tersebut adalah Unud memasukkan biaya dana SPI saat pendaftaran calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Menurut Kejati Bali dana SPI seharusnya dipunggut usai calon mahasiswa dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk kemahasiswaan. Bukan sebelumnya.
"Nah di sinilah oleh penyidik Kejati, kami dianggap salah, seharusnya setelah mendapatkan nomor induk mahasiswa baru dipungut SPI. Barangkali itu masih bisa diperbaiki, artinya tidak ada kesalahan fatal secara administratif tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat jumpa pers, Kamis (16/3)
Kesalahan kedua adalah pada sistem aplikasi pendaftaran yang seolah-olah mengarahkan calon mahasiswa memilih besaran nilai SPI tertentu. Selanjutnya, ada orang tua mahasiswa membayar dana SPI melebihi angka pada awal pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Sukandia memastikan uang SPI ditransfer ke rekening negara bukan ke rekening pribadi. Dana ini telah dilakukan audit oleh BPK.
Kesalahan terakhir adalah pembuatan akun pendaftaran mahasiswa seleksi jalur mandiri dapat diakses sebelum SK rektor terbit.
Kejati menilai pembuatan akun pendaftaran sebelum SK terbit seolah-olah proses seleksi telah dimulai. Menurut pihak Unud, pembuatan akun pendaftaran ini hanya sebagai media informasi atau pengumuman proses seleksi jalur mandiri.
Tata cara pembuatan akun ini sempat dilakukan pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19 merebak. Calon mahasiswa mengakses informasi pendaftaran melalui bukan luring.
"Nah, Apa boleh buat sudah kadung ditetapkan tersangka. Kita minta perlindungan hukum agar paling tidak dilakukan gelar perkara setelah penyidikan, kasian, kan juga ada asas restorasi justice, lebih mengutamakan menyelesaikan restoratif justice. Lebih mengutamakan penyelesaian perkara ini sebagai administrasi," katanya.
Latar Belakang Kasus
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Kejati Bali menetapkan 4 pejabat di Unud sebagai tersangka. Diduga, ada pungli yang dilakukan berkedok SPI di Unud yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan, nilai tersebut dari hasil perhitungan internal dari pungutan liar tanpa dasar terhadap mahasiswa jalur mandiri.
Menurut Agus, dalam Surat Keputusan Rektor mengenai dana SPI, ada beberapa mahasiswa yang beberapa fakultas seharusnya tidak dipungut namun tetap dipungut dana SPI.
"Yang Rp 3 miliar itu adalah ada beberapa fakultas yang tidak masuk dalam SK Rektor namun tetap dipungut SPI," ucap Agus. Sehingga, nilai tersebut dihitung sebagai pungli.
Sementara, terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari dana SPI yang diterima sepanjang 2018-2022 berdasarkan SK Rektor, tetapi tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai dana Rp 105 itu seharusnya digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana di Unud. Tetapi itu tidak dilakukan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Rp 105-an M itu adalah dana SPI yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Agus.
Dalam kasus tersebut juga, jaksa menemukan adanya potensi kerugian perekonomian negara dalam pungutan SPI. Angkanya fantastis mencapai Rp 334.572.085.691. Jaksa menilai, para mahasiswa Unud ini seharusnya tidak menyerahkan sumbangan yang dipaksakan.
Angka kerugian perekonomian negara ini muncul karena seharusnya, dana yang diserahkan oleh keluarga para mahasiswa itu bisa digunakan untuk keperluan lainnya, bukan dibayarkan dalam SPI. Tidak bisanya uang itu untuk digunakan oleh keluarga, dihitung sebagai potensi kerugian perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
"Mereka menyerahkan sumbangan yang seharusnya tidak dipaksa jadikan bisa mereka pergunakan untuk keluarganya, untuk lainnya, begitu model perhitungan. Masyarakat seharusnya bisa mempergunakan dana itu untuk yang lain tapi dengan adanya ini diharuskan dalam jumlah tertentu," kata Agus.
Peran Rektor Unud
Besaran dana SPI dapat dilihat salah satunya dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.
Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi Kedokteran.
I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan Gde Antara dkk yang menarik SPI diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Selain itu, menimbulkan potensi kerugian perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
Atas dasar perbuatannya itu, I Nyoman Gde Antara dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.