Unud soal Pejabatnya Jadi Tersangka Pungli Rp 3,8 M: Tak Tahu di Mana Salahnya

17 Februari 2023 19:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
ADVERTISEMENT
Universitas Udayana (Unud) lewat tim kuasa hukumnya menyatakan masih mempelajari kasus dugaan pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat tiga pejabatnya berinisial IKB, IMY dan NPS. Total pungli senilai Rp 3,8 Miliar.
ADVERTISEMENT
Pengacara Unud, Nyoman Sukandia mengatakan, perguruan tinggi memiliki otoritas memungut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa yang masuk melalui seleksi jalur mandiri.
Unud mengeklaim hal itu sesuai Perkemendikbud Nomor 25 tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kita mempelajari lagi tentang sangkaan termasuk juga kita menelusuri aturan-aturan yang ada. Kita kan pake aturan dari Kemenkeu maupun Kemdikbudristek. Dan kita juga belum tahu kira-kira di mana letak salahnya dari penyidik, nanti kalau sudah sidik kita tahu ke mana arahnya," kata Nyoman saat dihubungi Jumat (17/2).
Ia menuturkan, besaran nilai dana SPI bersifat sukarela. Baik orang tua maupun mahasiswa tidak keberatan selama kebijakan ini berjalan. Pihaknya pun mengaku bingung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dana SIP yang dibayar mahasiswa disetor ke rekening negara. Penggunaan dana SPI juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Akuntan publik.
"Nggak tahu dari sisi penyidik dari mana salahnya kita enggak tahu, itu kan tugas penyidik. Kalau misalnya tidak terbukti pasti dilepas, kan gitu. Biarkan penyidik bekerja dengan proporsional," jelasnya.
Besaran dana SPI bisa dilihat dalam Surat Keputusan (SK)Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.
Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi kedokteran.
Sukandia enggan menjelaskan kategori penentuan besaran dana SPI bagi mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
"Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan kalau sampai pada materi penyidikan kita enggak berani mendahului. Kalau tabel (besaran sumbangan SPI) dan sebagainya itu sudah sampai pada materi, itu enggak boleh ya," ungkapnya.
Penjelasan Kejati Bali
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti yang kuat.
Yakni, para tersangka selaku panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri melakukan pungutan terhadap para mahasiswa yang seharusnya tidak dibebankan membayar dana SIP.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tidak semua mahasiswa seleksi jalur mandiri itu dapat diterapkan melalui pemberian SPI. Tidak semua dibebankan untuk membayar SPI, apa itu? Yaitu mahasiswa-mahasiswa yang berdasarkan dari keputusan rektor sendiri itu tidak perlu atau tidak ada ketentuannya yang mewajibkan menerima melalui jalur SPI," kata dia.
ADVERTISEMENT
Luga mengibaratkan perbuatan tersangka bak juru parkir. Juru parkir dikategorikan melakukan pungli saat menarik biaya kendaraan parkir di luar wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ibaratnya tukang parkir, memang bisa seenaknya memungut? Berarti harus ada lokasi yang diputuskan. Ketika dia memungut di luar lokasi itu, mohon maaf di rumah kamu, liar nggak?," ungkapnya.
Adapun para tersangka adalah IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT