Upaya DJKI Kemenkumham Bantu Tingkatkan Kelas UMKM Lokal

14 Desember 2022 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Plt Dirjen KI Razilu saat meninjau pameran UMKM di Museum Puri Lukisan, Ubud, Bali, Selasa (14/6/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Plt Dirjen KI Razilu saat meninjau pameran UMKM di Museum Puri Lukisan, Ubud, Bali, Selasa (14/6/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengupayakan kemudahan pelaku UMKM dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Menkumham Yasonna H. Laoly mengungkap UMKM diberi diskon biaya pelindungan KI produknya.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah sadar bahwa UMKM adalah pemutar roda ekonomi Indonesia, sehingga kita berikan diskon khusus untuk para UMKM dalam mendaftarkan ataupun mencatatkan permohonan kekayaan intelektualnya,” ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mencontohkan pendaftaran pelindungan merek untuk jalur UMKM hanya Rp 500 ribu per kelas. Sedangkan, jalur umum sebesar Rp 180 ribu per kelasnya.
“Kita beri kemudahan mendaftarkan KI agar bisnis UMKM dapat berkembang pesat bahkan bisa impor, tanpa perlu khawatir mereknya akan ditiru atau diklaim pihak lain,” terang Razilu pada kesempatan terpisah.
Menkumham Yasonna H Laoly Usai Hadiri Acara HAM Sedunia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tidak hanya merek, pendaftaran KI lain juga mendapatkan diskon. Pencatatan hak cipta UMKM juga mendapatkan diskon 50% yaitu Rp 200 ribu dari Rp 400 ribu apabila menggunakan jalur umum.
ADVERTISEMENT
DJKI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kemenparekraf untuk pembiayaan pelindungan dan sosialisasi KI. Hal ini karena pemahaman masyarakat umum terhadap KI masih rendah.
“Alasan mengapa permohonan KI kita masih rendah, selain karena masih beratnya di biaya, juga adalah karena masyarakat belum memahami pentingnya melindungi KI. Padahal jika dikomersialkan dengan baik, KI sangat berpotensi mengangkat kelas UMKM lokal kita ke kancah internasional,” lanjut Razilu..
Festival Koperasi dan UMKM 2022 di Convention Hall Smesco Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
DJKI juga mengupayakan kemudahan masyarakat dalam melindungi KI. Kini, hampir seluruh layanan KI di DJKI sudah menggunakan sistem online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. DJKI juga membuka konsultasi online setiap harinya melalui kanal-kanal sosial media, livechat, call center, dan teleconference Siviki.
ADVERTISEMENT
“Kami baru saja meluncurkan POP Merek setelah sukses dengan POP Hak Cipta. Harapan kami, layanan cepat ini dapat meningkatkan gairah masyarakat untuk melindungi KI mereka,” pungkas Razilu
POP Hak Cipta adalah layanan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta. Layanan ini mempercepat proses pencatatan yang awalnya 24 jam menjadi kurang dari 10 menit saja apabila pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan berkas yang diperlukan.
Sementara itu, layanan baru DJKI pada POP Merek memiliki tiga layanan yang juga akan menyelesaikan proses dalam waktu maksimal 10 menit. Layanan tersebut yaitu permohonan perpanjangan merek, petikan resmi merek, dan perjanjian lisensi merek.