Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Upaya Jaksa 'Pecat' Pria Sebagai Ayah karena Perkosa Anak Kandung
30 Oktober 2024 9:32 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Langkah terobosan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pihak Kejari Kota Bandung mengajukan gugatan terhadap seorang pria agar statusnya sebagai Ayah dicabut.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan gugatan tersebut kali pertama yang dilakukan pihaknya.
"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung," kata Irfan Wibowo, dalam keterangannya dikutip pada Selasa (29/10).
Irfan menjelaskan gugatan tersebut diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada Senin 28 Oktober 2024.
Pria yang digugat tersebut berinisial RH. Dia mempunyai anak yang masih berusia belasan tahun.
Alasan gugatan diajukan oleh Kejari Kota Bandung adalah karena RH telah mengancam putri kandungnya itu dan memaksa sang putri untuk bersetubuh. RH disebut sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Pihak Kejari Kota Bandung belum menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum pidana terhadap tersebut.
Irfan Wibowo menyebut bahwa gugatan dilayangkan karena Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban dan kepastian hukum. Serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya anak-anak.
"Sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," imbuh Irfan.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menambahkan bahwa pengajuan gugatan itu dilakukan dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan anak.
Alasan Jaksa Gugat Pria di Bandung 'Dipecat' Jadi Ayah: Perkosa Anak Kandung
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan soal gugatan pencabutan status ayah terhadap pria di Bandung berinisial RH. Dia mengatakan gugatan itu bukan untuk menghapuskan hubungan darah, tetapi lebih kepada fungsi RH sebagai orang tua.
ADVERTISEMENT
“Tidak kemudian berarti menghapuskan hubungan darah antara ayah dengan si anak. Jadi pencabutan itu mencabut fungsi dari si ayahnya untuk memelihara, untuk mendidik, untuk mengasuh,” papar Tumpal saat ditemui di Kantor Kejari Bandung, Selasa (29/10).
Gugatan ini dilayangkan karena RH telah berkelakuan buruk sebagai ayah dengan mengancam dan memaksa putri kandungnya yang berusia belasan tahun untuk bersetubuh. RH sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut.
"Jadi tindakan persetubuhan ya, jadi dalam putusannya itu yang bersangkutan telah melakukan sebanyak 3 kali, tindakan persetubuhan pada anak kandungnya," kata Tumpal.
RH sendiri sudah divonis belasan tahun penjara. Dia saat ini tengah mendekam di jeruji besi.
Dalam gugatan, Kejaksaan juga menuntut RH tetap berkewajiban memberi nafkah dan biaya pemeliharaan kepada putrinya yang kini berusia belasan tahun. Itu, kata Tumpal, perlu RH lakukan sampai anak perempuannya dewasa.
ADVERTISEMENT
Yang Diminta Jaksa di Gugatan Pria 'Dipecat' Sebagai Ayah: Ibu Jadi Wali Anak
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul juga menyebut ada dua poin lain dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bandung, pada Senin (28/10) itu.
“Intinya, kita ingin meminta majelis hakim mencabut kekuasaan RH sebagai ayah atas anaknya. Kita meminta ke majelis hakim ibu kandungnya untuk menjadi wali atas anak kandungnya. Meminta ke majelis hakim, tergugat masih berkewajiban menafkahi si anak kandungnya,” ucap Tumpal saat dihubungi Selasa (29/10).
Gugatan pencabutan kuasa anak namun tetap berkewajiban menafkahinya, kata Tumpal, sesuai dengan aturan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 32.
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak memutus hubungan darah, antara si anak dan orang tuanya. Dan tidak menghilangkan kewajiban menafkahi anaknya. Itu Pasal 32 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 32
1. Penetapan pengadilan sebagaimana di_maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
2. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
3. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
4. batas waktu pencabutan.
Selain itu, Tumpal menyampaikan, dilayangkannya gugatan pencabutan kuasa RH sebagai ayah ini, telah disetujui oleh istri RH.