Upaya yang Dilakukan Polisi Menangkap Buronan di Luar Negeri

Dalam beberapa kasus, tersangka kejahatan berusaha menghindari hukuman dengan lari ke luar negeri. Hal ini membuat polisi negara asal atau negara tempat terjadinya tindak pidana terhambat mengejar pelaku. Pasalnya ada batas yuridiksi antar negara yang tidak boleh dilanggar.
Namun, setelah seorang buronan lari ke luar negeri, bukan berarti upaya pengejaran berhenti. Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebutkan ada tiga mekanisme yang biasa ditempuh polisi Indonesia untuk menangkap buronan di negara orang. Tiga cara itu adalah ekstradisi, Mutual Legal Assistance (MLA), dan hubungan antar polisi.
[Baca juga: TNI Datangi Rumah Anggara Buronan Militer Filipina]
Dari ketiga mekanisme itu, Setyo menyebut ekstradisi yang paling jarang dilakukan polisi. "Jarang dilakukan ekstradisi karena memerlukan waktu yang panjang, kemudian ribet," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Selain ekstradisi, ada mekanisme MLA. Biasanya cara ini sebelum dipraktikkan, ada kerja sama formal yang disepakati sehingga melibatkan otoritas sentral negara. Setyo mengatakan otoritas sentral ini merupakan kewenangan dari kementerian hukum dan HAM. Polisi juga tidak berwenang esktradisi. "Jadi bukan polisi, yang menentukan adalah central authority," tambahnya.
[Baca juga: Habib Rizieq Resmi Jadi Buronan]
Jika dua cara tersebut tidak bisa dijalankann, polisi memiliki cara lain untuk menangkap buronan di luar negeri. Police to police salah satu caranya. Setyo mengatakan sewaktu berada di Malaysia pernah melakukan cara tersebut.
"Artinya apa, target atau DPO tersebut diantar oleh polisi Malaysia ke bandara kemudian naik ke pesawat Republik Indonesia, Garuda. Kalau masuk di dalam pesawat Garuda itu artinya dia sudah masuk ke wilayah Indonesia. Itu KUHP pasal 1 mengenai asas teritorial. Nah, kalau dia masuk di dalam wilayah Indonesia, polisi Indonesia berwenang melakukan upaya paksa. Kalau masih di Malaysia sana kita tidak boleh," tutupnya.
