Upaya Zarof Ricar Lobi Hakim Agung Soesilo Demi Kasasi Ronald Tannur

11 Februari 2025 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku pernah mencoba melobi Hakim Agung Soesilo. Lobi-lobi itu dilakukan agar Ronald Tannur, yang saat itu berstatus terdakwa, tetap divonis bebas di tingkat kasasi di MA.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera, yang sempat divonis di pengadilan tingkat pertama. Saat itu, kasus Ronald masuk ke tahap kasasi di MA.
Perihal lobi itu diungkapkan Zarof saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2). Ia bersaksi untuk terdakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mulanya, Zarof dimintai tolong oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengurusi perkara kasasi. Zarof pun menyusun rencana agar bisa bertemu Hakim Agung Soesilo.
"Waktu itu saya bilang, ada acara di Makassar. Mudah-mudahan beliau (Soesilo) hadir. Ternyata betul, beliau hadir," kata Zarof.
"Acara apa itu?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Acara pengambilan gelar doktor KPN DKI," jawab Zarof.
Zarof lupa kapan pertemuan itu dilakukan. Jaksa lantas menanyakan apa saja yang dilakukan Zarof saat bertemu dengan Soesilo.
Di situ, Zarof membeberkan bagaimana ia melobi Soesilo.
"Langsung bicara, Pak, gini gini. Ada perkara gini-gini. Yah sepertinya saya lihat dari -- kan kita sudah berumur ya, tahu gerak-gerik orang -- dia kayaknya tidak berkenan," ungkap Zarof.
"Dia ngomong gitu kan, tapi dari gayanya tidak berkenan, terus saya tinggal. Dia ngajak saya 'ayo makan'. Kan ada acara makan, saya enggak mau. Ya udah terus pisah, enggak pernah lagi ketemu," sambung dia.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sebelum berpisah, Zarof rupanya sempat berfoto dengan Soesilo. Foto itu kemudian disampaikan kepada Lisa sebagai bukti bahwa telah menemui Soesilo.
ADVERTISEMENT
"Foto itu saya kirim ke Lisa, menjelaskan bahwa saya sudah ketemu. Tapi tidak menjelaskan kalau beliau marah sama saya," tutur Zarof.
Dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, Zarof juga merupakan terdakwa. Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur.
Dalam dakwaannya, disebut Zarof mengenal hakim dari semua lapisan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga di MA.
Hal itu dipengaruhi juga dengan kiprah Zarof yang mengemban sejumlah jabatan di MA. Pertama, menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA (Agustus 2006–September 2014).
Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA (Oktober 2014–Juli 2017). Lalu, juga menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (Agustus 2017–Februari 2022).
ADVERTISEMENT
Dalam jabatan yang diemban Zarof itu, memudahkannya untuk bertemu dan mengenal hakim. Termasuk saat menjabat sebagai Kepala Balitbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Terkait bantuan terhadap upaya kasasi Ronald Tannur ini, Zarof diduga mendapatkan fee Rp 1 miliar. Sementara, pihak Ronald Tannur melalui ibu dan pengacaranya mengalokasikan Rp 5 miliar untuk Hakim Agung.